Mohon tunggu...
Raja Pamungkas Rambe
Raja Pamungkas Rambe Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU.

Nikmat Allah yang manakah lagi yang engkau Dustakan?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Dini

15 Agustus 2020   00:04 Diperbarui: 16 Agustus 2020   21:38 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

DATA PENULIS

NAMA          : RAJA PAMUNGKAS RAMBE

ASAL KAMPUS    : UINSU

ASAL FAKULTAS   : SYARIAH (AS)

KELOMPOK  KKN : DR 75 UINSU.

              Arti pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu, dan dalam istilah lain ada ijab qabul yang berarti yang mengharuskan antara dua nafas yang diucapkan oleh kata perkata yang ditujukan untuk melanjutkan ke sesuatu yang sangat serius dan sesuai dengan aturan agama. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral , ada itikad antara dua insan yang disaksikan oleh semesta , ada tujuan yang di saksikan oleh banyak insan, dan ada hal yang berbahagia ada tujuan yang di saksikan oleh banyak insan, dan ada hal yang berbahagia yang hendak dituju.

            Pada zaman sekarang ini , mulai trend kembali dengan yang namanya pernikahan dini, pernikahan pada usia muda ini seakan akan menjadi sesuatu hal yang banyak diminati oleh kalangan muda , ntah apa pun niat dan tujuannya , apakah benar-benar ditujukan atas perintah agama atau bisa juga sebagai penggerus nafsu semata. Kali ini penulis sedikit mengulik fenomena yang menarik dikalangan muda ini. Dalam seperti yang tertuang pada pasal 7 ayat (1) Undang Undang  perkawinan menyebutkan " perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun,namun menurut  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencan  Nasional (BKKBN)  umur ideal untuk menikah adalah  21 tahun atau keatas, sedangkan menurut Islam untuk umur tidak ada batasan hanya saja jika pria dan wanita tersebut sudah akil baligh maka sudah dapat diperbolehkan menikah.

            Menikah tidak hanya soal resepsi atau akad banyak hal yang harus diperhatikan seperti, memiliki wawasan tentang pernikahan dan rumah tangga, dan tidak sekedar bertukar cincin dan melafaskan janji sumpah setia seumur hidup, selanjutnya, menikah pada usia dini berarti harus siap memiliki anak atau keturanan pada usia dini pula, selanjutnya, pekerjaan , tentunya pekerjaan dan waktu pastinya akan terganggu ,ntah pekerjaan itu akan semkain terasa ringan karena adanya bantuan dari istri atau waktu untuk pasangan sendiri tidak dapat di control, dan selanjutnya adalah pendidikan, hal ini yang paling banyak dijadikan permasalahan oleh mereka yang menikah pada usia dini , tapi penulis mengira itu tidak menjadikan halangan untuk waktu pendidikan , tetap saja tuhan pasti memberi jalan keluarnya.

            Maka dari itu penulis menuliskan hal hal yang perlu diperhatikan dan konsekuensi dalam pernikahan dini , semoga pandangan kita terhadap pernikahan tidak lagi sebatas resepsi dan akad saja, bahkan tuhan selalu ikut andil pada sumpah antara dua nafas ini.

            Tulisan ini ditujukan untuk memberi sedikit wawasan dan manfaat kepada khalayak umum dan juga dalam memenuhi tugas KKN UINSU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun