Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Mahasiswa Konsentrasi Hukum Tata Negara

Sarana Menyalurkan Pemikiran dan Keresahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Jimmly Asshiddiqie dalam Penguatan Kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

28 November 2024   15:51 Diperbarui: 28 November 2024   16:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Kelembagaan PIP (Sumber: ideogram.ai)

Ideologi Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan persatuan, identitas nasional, dan integritas Negara Republik Indonesia. Dalam konteks ini, lembaga seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomr 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, memegang tanggung jawab utama untuk mengembangkan dan memperkuat Pancasila di semua lapisan masyarakat. Namun, meskipun memiliki peran yang strategis, BPIP masih menghadapi tantangan karena keberadaannya hanya diatur oleh Peraturan Presiden, yang tidak memberikan kedudukan hukum yang tegas dan kewenangan yang jelas dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia. Akibatnya, BPIP kurang memiliki landasan hukum yang setara dengan lembaga negara lainnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Keterbatasan ini, pada gilirannya, berisiko menghambat BPIP dalam menjalankan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara optimal. Tanpa dasar hukum yang kuat, upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik, pendidikan, dan kehidupan sosial-budaya dapat menjadi kurang konsisten dan kurang terkoordinasi. Dampaknya bagi masyarakat adalah bahwa nilai-nilai Pancasila, yang seharusnya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa tergerus oleh perkembangan zaman atau perbedaan penafsiran yang tidak terkendali. Hal ini bisa mengarah pada kebingungan dalam masyarakat tentang makna dan penerapan Pancasila, yang pada akhirnya melemahkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Seiring dengan berkembangnya kebutuhan untuk pembinaan ideologi Pancasila yang lebih komprehensif dan sistematis, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. mengusulkan perubahan struktural melalui RUU untuk memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat dan memperluas kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Beberapa usulan utama yang diajukan termasuk perubahan nama BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP), serta penambahan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap undang-undang dan pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap usulan-usulan tersebut, dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum tata negara Indonesia yang menitikberatkan pada pembinaan ideologi Pancasila, serta bagaimana usulan Prof. Jimmly Asshiddiqie mengenai pendekatan omnibus law yang diusulkan dalam RUU yang relevan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan ideologi negara.

Kedudukan Hukum Lembaga Negara

Usulan: 

Prof. Jimly mengusulkan perubahan nomenklatur BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan tujuan untuk mencerminkan kedudukannya yang lebih strategis dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, setara dengan kementerian negara atau lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRIT 1945). 

Dalam perspektif hukum tata negara, setiap lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, baik itu undang-undang atau keputusan-keputusan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, pembentukan BPIP yang hanya diatur dalam Peraturan Presiden menyebabkan kedudukannya tidak sekuat lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang.

Dasar hukum BPIP yang hanya menggunakan Perpres memberikan ketidakpastian hukum dalam jangka panjang, dan memungkinkan perubahan struktural yang tidak konsisten dengan perubahan kebijakan pemerintahan. Sebagai contoh, Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila yang berstatus lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU dapat memberikan keberlanjutan dan stabilitas kelembagaan dalam pembinaan Pancasila, yang menghindarkan lembaga ini dari perubahan kebijakan yang bersifat politik dan tergantung pada Peraturan Presiden semata.

Catatan:

  • Usulan perubahan nomenklatur ini menunjukkan langkah positif dan tepat dalam menguatkan kedudukan hukum BPIP. Sebagai lembaga yang mengurus ideologi negara, DN-PIP memang seharusnya memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada sekadar badan yang dibentuk oleh Perpres. Nama “Dewan Nasional” mengandung konotasi otoritas yang lebih tinggi, yang setara dengan kementerian atau lembaga negara lainnya.
  • Dengan nama tersebut, DN-PIP bisa memiliki posisi yang lebih tinggi, berperan dalam penataan ideologi negara, serta memberikan sistem pengawasan yang lebih terstruktur terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun