Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Konsentrasi Hukum Tata Negara FHUB

Sarana menyalurkan pemikiran, hobby, dan mengisi kegabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Hukum, Kedudukan, dan Peran Pancasila

28 September 2022   16:54 Diperbarui: 28 September 2022   16:59 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari pemikiran-pemikiran di atas, terlihat jelas bahwa selalu ada nilai yang dianggap mengawali, lebih utama dan mendasari keberlakuan suatu hukum positif. Sebelum ada norma-norma hukum, dianggap selalu ada norma yang mendahuluinya, yang dijadikan dasar dalam memberi bentuk dan isi aturan-aturan hukum positif.

Pancasila dengan nilai-ilainya memiliki kualifikasi sebagai norma dasar, utamanya jika dilihat dari isi dan raison d'etre-nya sebagaimana Pancasila merupakan keyakinan normatif Indonesia.

Sebagai keyakinan normatif, Pancasila menjadi dasar penilaian ternang apa yang berharga dan apa yang penting, dan apa yang tidak, serta membentuk kehidupan yang baik dan bermakna. Bagi hukum, Pancasila berfungsi sebagai norma dasar yang memberi fondasi moral-etik yang memberikan misi bagi hukum guna mewujudkan Indonesia menjadi rumah bagi semua penghuninya (yang majemuk) untuk hidup tenteram didalamnya.

Rumah bagi semua dan hidup tenteram, merupakan kata kunci bagi misi hukum Indonesia. Misi itu, merangkum berbagai soal tentang eksistensi kita sebagai bangsa majemuk. Merawat Ke-Indonesia-an yang berarti mengakui dan menerima kebhinekaan sebagai kenyataan eksistensial.

Misi itu mengharuskan adanya perlindungan yang sama bagi semua unsur nation dari Sabang sampai Meraue tanpa kecuali, adanya hak yang saa bagi sleuruh suku bangsa yang ada untuk mendiami rumah Indonesia, dan adanya kewajiban yang sama bagi para penghuninya untuk menjaga kelestarian rumah Indonesia itu dan menjaga ketentraman hidup bersama.

Dengan kata lain, misi ini tidak mengijinkan segala bentuk perlakuan diskriminasi yang bersifat primodial terhadap siapapun dan kelompok manapun. Pengekangan palagi pendindasan kepada perorangan maupun kelompok, oleh karena mereka berada, harus diharamkan oleh negara dan hukum.

Menjaga rumah indonesia sebagai rumah bagi semua, dan jaminan bagi para penghuninya untuk hidup tenteram, tidak boleh diserahkan pada kerelaan dan toleransi orang per orang atau golongan tertentu, melainkan harus menjadi tanggung jawab mutlak negara dan hukum. Sebabnya adalah, setiap orang cenderung melakukan kesalahan, dan karena itu tingkahlaku yang benar tidak merugikan orang lain, tidak dapat diserahkan kepada moralitas pribadi tiap orang, tapi perlu diatur dengan peraturan hukum positif.

Mengingat misi tersebut sangat kursial bagi kebutuhan Indonesia, maka ia mesti menjadi titik start dalam memproyeksi arah politik hukum yang berarti kepentingan menjaga rumah Indonesia sebagai rumah bagi semua, dan jainan bagi para penghuninya untuh hidup tenteram, harus melandasi politik seluruh kebijakan hukum dan menjadi konsiderans utama, guna menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan berhukum.

Sumber: Bernard L Tanya Dkk dalam bukunya yang berjudul Pancasila dalam Bingkai Hukum Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun