Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Konsentrasi Hukum Tata Negara FHUB

Sarana menyalurkan pemikiran, hobby, dan mengisi kegabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Hukum, Kedudukan, dan Peran Pancasila

28 September 2022   16:54 Diperbarui: 28 September 2022   16:59 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehingga untuk mengisi cita keadilan ini secara konkret, maka harus menengok pada fasilitas keadilan dan finalitas keadilan dengan "memajukan kebaikan hidup manusia" untuk menjadi aspek penentu isi hukum.

Keadilan y oleh Radbruch ditempatkannya sebagai cita hukum (rechtsidee) yang sejatinya memiliki posisi yang sama dengan Grundnorm-nya Kelsen. Rechtsidee dan Grundnorm sama-sama mengandaikan ada norma atau nilai yang melampaui atau berada di atas tata hukum positif. 

Bedanya, Grundorm-nya Kelsen tidak ditentukan isinya secara pasti. Sedangkan rechtsidee-nya Radbruch, ditentukan isinya secara limitatif, yakni memajukan kebaikan hidup manusia. Norma moral-keadilan inilah yang menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Memajukan kebaikan hidup manusia, menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum.

Jauh sebelum pemikiran-pemikitan di atas, sudah muncul mengenai adanya "norma yang lebih tinggi" sebagai pedoman hukum positif. Doktrin yang dimaksud adalah doktrin hukum alam/kodrat. Bagi doktrin hukum kodrat, di atas huku positif yang diciptakan manusia terdapat hukum kodrat yang sempurna, berupa prinsip-prinsip moral baku yang bersubstansi moral Tuhan yang tentu saja mulia, luhur, baik, dan adil.

Aristoteles, merumuskan secara padat mengenai sari hukum kodrat, demikian: hidup terhormat, tidak mengganggu orang lain, berikan pada tiap orang apa yang menjadi haknya. Dari tiga sari hukum alam inilah, kemudian berkembang ragam teori mengenai keadilan.

Selaras dengan Grundnormnya-Kelsen, posisi hukum kodrat berada di atas hukum positif buatan manusia. Ia berfungsi mengoreksi kekurangan dan keterbatasan hukum perundang-undangan. Hukum positif dengan demikian tidak dapat membenarkan dirinya sendiri, tetapi menuntut legitimasi nilai-nilai moral/hukum kodrat.

Kebenaran hukum tidaklah dapat dimonopoli atas nama otoritas pada pembuatnya, seperti pada aliran legal postivsm, melainkan pada aslanya yang otentik yakni nilai-nilai moral. Sehingga hukum terikat pada norma-norma etis, di mana idea keadilan merpakan yang paling dasar.

Dalam kerangka ajaran Thomas Aquinas, doktrin hukum kodrat tidak saja mengakui otoritas ilahi dalam hukum, tetapi juga mengedepankan supremasi moral. Ia menjadi pedoman moral yang memandu pembentuk hukum positif untuk mempromosikan kebaikan.

Dengan demikian, teori hukum kodrat selalu menuntun kembali sekalian wacana tentang hukum dan institusi hukum kepada basisnya yang asli, yakni prinsip-prinsip moral dan keadilan. Hukum kodrat memilih melakukan pencarian keadilan secara otentik ketimbang terlibat dalam wacana hukum positif yang berkonsentrasi pada bentuk, prosedur, serta proses formal dari hukum.

Pada intinya, ajaran hukum kodrat-nya Thomas Aquinas adalah ajaran tentang pendasaraan hukum pada etika. Makanya, ungkapan yang khas dalam hukum kodrat adalah, promote the good, an unjust law is no law at all, dan lain sebagainya.

Doktrin hukum kodrat dan teori Radbruch di atas adalah contoh mengenai isi suatu norma dasar yang akan menjadi asal atau sumber nilau yang mesti mendasari hukum positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun