Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Konsentrasi Hukum Tata Negara FHUB

Sarana menyalurkan pemikiran, hobby, dan mengisi kegabutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Hukum, Kedudukan, dan Peran Pancasila

28 September 2022   16:54 Diperbarui: 28 September 2022   16:59 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas mengenai Grundnorm, kelsen membahasnya dalam dua konteks. Pertama "posisi" Grundnorm dan yang kedua adalah "peran" Grundonrm. 

Mengenai posisi Grundnorm, Kelsen mendudukannya sebagai premis awal yang diasumsikan menjadi dasar di mana segala sesuatunya dimulai. Grundnorm tidaklah diturunkan dari manapun, validitasnya juga diterima begitu saja. Sehingga Grundnorm adalah dasar yang tidak memerlukan penyesuaian dengan norma lain. 

Posisi Grundnorm sebagai "premis awal", menyebabkannya tidak tergolong sebagai bagian dari hukum positif, melainkan melampauinya. Grundnorm bersifat transcedental-logic yang berada di atas hukum positif. Meski demikian, ia menjadi penentuan validitas dari seluruh tata hukum positif.

Oleh karenanya, sebagai awal segala norma hukum maka Grundnorm tidaklah dihasilkan oleh lembaga legislatif. Grundnorm juga tidaklah dibuat oleh organ pembuat hukum, melainkan kehadirannya diakui dengan begitu saja.

Status Grundnorm sebagai premis awal, berimplikasi pada perannya. Sehingga Grundnorm menjalankan peran sebagai batu uji validitas bagi tata hukum positif. Jika tata hukum, seperti yang diejawantahkan oleh Kelsen adalah susunan hirarki dari hubungan-hubungan norma, maka Grundnorm adalah puncak dari hal tersebut.

Dikarenakan norma yang diejawantahkan oleh Kelsen berhubungan satu dengan yang lain, di mana yang pertama lebih tinggi kedudukannya dari padanirma kedua, dan demikian selanjutnya dari atas ke bawah. Maka, norma yang lebih rendah atau yang di atasnya, tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. 

Sehingga setiap norma hukum memperoleh pengesahan dari norma di atasnya, dan pada tingkat terkahir, semua norma hukum memperoleh pengesahan dari Grundnorm atau norma dasar.

Dalam teorinya, Kelsen tidak menjelaskan mengenai isi atau seperti apa isi dari Grundnorm itu. Kelsen juga tidak membahasnya. Inilah salah satu titik lemah dari Kelsen sebagai seorang Neo-Kantian beraliran Marburg yang mana metode inilah mengantarkan Kelsen pada faham hukum murni.

Bagi Kelsen, isi atau materi hukum bukanlah wilayah kajian hukum. Melainkan masuk wilayah kajian ilmu-ilmu lain, seperti politik, filsafat, etika dan lain sebagainya. Studi hukum murni yang diejawantahkan oleh Kelsen hanyalah berurusan dengan validitas formal suatu norma, bukan mengenai isi/materi norma itu. 

Dengan kata lain, hal yang relevan bagi hukum murni adalah bentuk formal/legalitasnya dari suatu norma, bukan isi dari norma itu sendiri. Karena itulah, Kelsen merasa tidak memerlukan pembahasan terkait isi suatu norma hukum, termasuk isi Grundnorm.

Secara jelas, kekaburan isi dari Grundnormnya Kelsen akan membuka ruang bagi banyak kemungkinan. Grundnorm diibaratkan sebagai ruang bagi banyak kemungkinan. Persis di titik lowong itulah, Radbruch, seorang Neo-Kantian beraliran Baden, memberi jaminan yang lebih pasti. Radbruch menetapkan keadilan sebagai mahkota dari tata hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun