Mohon tunggu...
Pande Anggarnata
Pande Anggarnata Mohon Tunggu... Lainnya - from nothng says everthing

Staf pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung Bali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kawi Smara

17 Februari 2019   16:18 Diperbarui: 17 Februari 2019   16:21 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Klungkung menyerahkan Akta Perkawinan, KK dan KTP baru kepada mempelai|Dokumentasi pribadi

KAWI SMARA (Pemberian Akta Perkawinan Saat Melaksanakan Upacara Perkawinan).

Kawi Smara adalah inovasi Disdukcapil Klungkung dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan. Dengan Kawi Smara mempelai langsung mendapatkan akta perkawinan begitu upacara perkawinan selesai dilakukan. 

Kawi Smara memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan. Penandatangan pemuput/pendeta akan dilakukan di lokasi upacara perkawinan, termasuk juga penandatangan oleh perangkat desa/kelurahan, mempelai dan saksi. Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang mempelai adalah memiliki akta kelahiran.

Kawi Smara sangat membantu mempelai dalam memberikan legalitas perkawinan mereka. Ditengah kesibukan mempersiapkan upacara perkawinan, mempelai atau keluarga mempelai bisa mengajukan permohonan ke Disdukcapil. 

Hal ini dapat menghindari kelalian dalam pengurusan akta perkawinan, dimana setelah upacara perkawinan dilaksanakan, biasanya mempelai akan disibukan kembali dengan pekerjaan rutin, sehingga mencari waktu untuk mengurus akta perkawinan menjadi sangat susah. Sampai anak pertama lahir, mempelai belum juga memiliki akta perkawinan, hal ini tentu akan menyulitkan dalam pembuatan akta kelahiran anak dikemudian hari.

Selamat Menempuh Hidup Baru, rahajeng rahayu kayang kewekas, dumogi medalang sentana suputra.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun