Mohon tunggu...
Pamir So
Pamir So Mohon Tunggu... Jurnalis - hara[anku selalu , selalu bisa bersama dengan mu selamanya ..tak ada yang sia ia dari perjalanan jauh kita selama ini n
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KUB Arum Taylor Segera akan Laporkan Pemilik Akun "KF"

29 September 2020   12:54 Diperbarui: 29 September 2020   13:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi elektronik HP ( dopkpri)

Brantas.ID _ pati - 29/9/2020 _-ddf-  Arum Taylor akan segra adukan  keluhan atas ketidaknyamanan , penghinaan martabat  Keluarga dan  pelecehan sexual yang dilakukan Pemilik akun K F sebagaimana delik yang sudah dilakukan Pelaporan tertanggal 11 sepetember 2020.

Intinya  atas pengaduan saudar HR yang adalah  orang tua "mawar"  meminta agar polres Pati menyelidiki dan meneliti Kepimilikan akun KF yang sangat meremehkan dan menghina susila terhadap anaknya dibawah umur 

Kronologi kejadian sekira  september awal  melalui fabe book ini , karena berganti HP lalu  Ibu Korban  H menemukan anaknya berkenalan melalui medsos FB dengan pemilik akun tersebut , sehingga berlanjut dengan perbuatan yang nyata nyata asusila tersebut melalui jejaring dan WA . 

Komunikasi berlanjut dengan video call "adegan shuur dengan menampilkan Ketelanjangan dan  menampakkan  benda benda sensitif milik keduanya " ditemukan orang Tua korban setelah beberaapa saksi an VV , ANjl, dan aw , mengetahui perubahan perilaku Korban "Mawar"  atas kekhawatirannya  sehingga  

Berdasarkan Keputusan keluarga Ibu Korban melalui kuasa insiden  meminta untuk melanjutkan laporan tersebut ke Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti  secara serius  dalam surat laporan untuk mendampingi, dilaporkan Upaya Hukum  atas peristiwa dugaan asusila dilakukan  Pemilik akun KF berkali kali.

Atas perantara perantara , bahkan melalui WA  meminta ketemuan dan melakukan sesuatu di suatu tempat , Orang tua Korban  yang geram dengan kelakuan  Pemilik Akkun FB KF  ini  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum agar  tidak ada lagi kejadian serupa apalagi ditengah pandemi corona dan ditengah Pembelajaran daring , sebab perbuatan asusila ,melalui  elektronik juga ada Hukum dan perundangannya , 

Pelapor juga  meminta keseriusan yang berwajib  mengungkap akun akun lainnya  yang terlibat dalam Kasus tersebut , agar supaya  akun tersebut Pemiliknya dapat ditemukan dan dimintai keterangan dan jika terbukti melakukan pelanggaran dan unsur intimidasi  segera dapat diproses Hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI . dalam ketentuan UU Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:  

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  

Jo . Body shaming.terang karena  saya nggak paham, karena  body shaming bisa ditindak berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mungkin simply karena apabila perbuatan body.   

 jo.  Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi: Lebih jauh lagi terduga terancam tuntutanl ebih jauh dengan melihat ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 maka dapat dijelaskan tentang kedudukan Pasal 27 ayat (3) yaitu:Ketentuan  ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Vide Penjelasan Pasal 27 dalam UU No 19 Tahun 2016), penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Vide Paragraf 3.17 Putusan MK No 50/PU-VI/2008) .bahwa  berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang dipersyaratkan pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP  sesuai peranturan yang berlaku dalm pengembangan .Sementara itu, Pasal 315 KUHP ? dimana dapat diterapkan terhadap perbuatan body shaming ? tidak dapat dihubungkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam peryataan singkat, perbuatan body shaming tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Selanjutnya diterangkan pada pasal 315  KUHP  " Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.    ( Silahul abidin _ Bratapos.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun