Mohon tunggu...
Pamir So
Pamir So Mohon Tunggu... Jurnalis - hara[anku selalu , selalu bisa bersama dengan mu selamanya ..tak ada yang sia ia dari perjalanan jauh kita selama ini n
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Financial

BUMDes "Korporasi" Mulai dipertanyakan, Apakah Mempunyai Dampak?

28 September 2020   13:14 Diperbarui: 28 September 2020   13:27 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BUMDes dan Fungsinya ( dokpri)

Brantasmedia melalui TIM  investigatoir indpenden  Bro RyWo, Dul Gany, Sholiter, dan Hrt , Mengadakan diskusi  tentang tegaknya peraturan soal  pertanggungjawaban BUMDes , BUMDesa yang  merupakan Usaha yang di kelola oleh pemerintah Desa dan berbadan Hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes) ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepengurusan Badan usaha Milik Desa terdiri :desa dan masyarakat desa setempat. Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 sebenarnya memberi dampak yang besar dalam meningkatkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa di Indonesia jumlah BUMDES saat ini sudah mencapai  46 ribu  desa seluruh Indonesia .  ini Bumdes Justru Modalnya diakumulasi dan dikelola oleh perusahaan dengan alasan sharing..sangat janggal bukan,Modal BUMDes itu  dioperasikan PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP). PT MBSP yang berdiri Februari dua tahun  lalu merupakan unit usaha   BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. B UMDes tersebut wujud kerja sama antardesa yang terdiri atas 159 desa di Pati. ini sangat bertentangan dengan Tujuan awal didirikannya Bumdes . PT .MBSP, termasuk  penunjukan Reza, dilakukan melalui musyawarah    antar- desa yang diikuti    BUMDes Bersama    Mandiri   Sejahtera Pati dan perwakilan kepala desa dari   159 desa.      Sementara pemilihan klinik sebagai salah satu pengembangan usaha perseroan    tidak terlepas dari saran beberapa pihak, salah satunya wakil bupati Pati "Ungkapnya dalam pertemuan di kedai Kopi . Misalnya saja  : Pengelolaan dana Bumdes Desa Karangkonang Kecamatan Winong  Kabupaten Pati, Jawa tengah . ,sedang disoal dan  dipertanyakan warga. Konon, anggaran Bumdes itu tidak dikelola dengan baik dan tidak transparan , pengelolanya juga sangat tertutup tidak dapat dimintai penjelasan Bahkan, jenis usaha yang sudah ada, seperti simpan pinjam , investasy bumdes mas, tidak jelas peruntykannya dan keberadaannya." papar Buris.

Hal  ini menandakan bahwa dampak UU No 6 tahun 2014 ini memberi peluang bagi bagi PEMDES dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakatnya. yang menjadi soal sekarang apakah  Pengadaan bumdes di desa tepat menyasar ke Masyarakat .  Peraturan Desa Mengenai BUMDES tidak menkover , dan seolah  hanya sebuah stimulus untuk memberi instrument dalam pencairaan anggaran BUMDES. Aneh, Semenjak BUMDES belum didirikan hampir seluruh Kepala wilayah (Desa) Masih memilki pola hidup yang sama dengan Masyarakatnya. Namun, dengan adanya BUMDES masyarakat desa hanya diposisikan sebagai citra  BUMDES dan yang merasakan dampaknya adalah hanya  Kepala wilayahnya dan orang Orang dekatnya atau kroninya. bahkan menurut keterangan tokoh Masyarakat di kebolampang winong BUMDES justru dikelola Oleh Ibu Lurah, uangnya yang pegang Juga Ibu lurah ( red.) . dan  seorang Ketua BPD di desa Kebolampang ini merangkap menjadi Pengurus BUMDES , sedangkan bendahara semua pemegang nota keuangan BUMDes Desa Kebolampang adalah  IBU Lurah setempat. atas Kejanggalan ini Investigator segera melacak dengan meluncur ke  Bapermades dan ke Diskominfo, mepertanyakan soal  data  Uang masuk  di Bumdesnya . Di  Diskominfo bertemu Bambang l;ebong, menyampaikan bahwa untuk memberi data bukan kewenangannya dan di rekomendasikan Bertanya ke Bapermades dan ke kelurahan langsung saja. Bak pingpong saja investigator dilempar sana sini , Uangnya tak karuan dan pertanggungjawabannya tidak jelas. belakangan Desa Desa ditekan dari pemkab pati  agar   Uang kucuran Bumdes dari Pusat itu diakumulasikan ke   KOOPERSI  BUMDES  , Bentukan Pasopati dan seoranG pejabat Penting di jajaran pemkab. sudah mengontrolnya dan bagaimana pertanggungjawaban soal share bagi hasillnya   , strategi yang jannggal kami pertanyakan adalah ;strategi mengakuisisi pasien, lanjut Dirga, ada tim khusus yang menangani itu. Tim tersebut mendatangi lurah atau kepala desa setempat untuk meminta izin melakukan sosialisasi ke warga desa. "Keinginan kami, satu klinik bisa menjangkau satu kecamatan. Tapi, prioritasnya memang di wilayah sekitar,  apakah sudah benar di cvek pengelolaannya , atauklan datanya fiktif, nnamun setelah ada pemeriksaan baru  di murati  , dan dialapon . sementara  dinilai  bahwa Pengelolaan  BUMDes di Wilayah Pati semakin sengkarut , tidak jelas dan jauh  tiba tinggal suaranya saja , sama sekali tidak menyentuh Ke Masyarakat " jelas mAs Bro. Bahkan ada seorang kepala Desa saat dipertanyakan Soal Uang BUMDEs Desanya malahan berang dan mengiuntimidasi kepada Wartawan dan LSM yang meminta keejelasannya , atas semua temuan ini  seorang klades mengusir wartawan dan mengabaikannya , setel;ah mendengar kenyataan ini Masyarakat Mulai Pertanyakan soal BUMDes itu manfaatnya kepada Masyarakay apa saja . BUMDes dibuat KOORPORASI itu kira kira tujuannya apa ?  bagaimana pertanggungjawabannya nanti ke masyarakat, siapa yang menikmati hasil sharingnya , dan apa dampaknya bagi masyarakat " Jelas Mas Buris.  aqpalgi tidak jelasnya manajemen  BUMDes . siapa yang diuntungkan , apakah bisa menyelesaiakan Masalah .  Jelkaqs disini ada ineffieiensi dalam manajemn kalau tidak menyangkut peran serta masyarakat , yang perlu dipertanyakan oleh  masyarakat adalah  menjunjung tinggi amant demokrasi dengan berkonsultasi dengan BPD Setempat namun apakah gerangan hal ini bisa ditinjaklanjuti oleh BPD  ? perencanaan diatas perlu juga kita melihat Amanat pasal 107 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999   dinyatakan ,  sumber pendapatan  Asli  Desa salah satunya  (PAD) adalah Pendapat asli Desa yang Meliputi :


1. Hasil usaha Desa
2. Hasil Kekayaan Desa.
3. Hasil swadaya dan Partisipasi.
4. Gotong Royong
Hal ini mungkin belum tentu terjadi. Lantas apa yang harus dilakukan agar efisiensi dari kinerja BUMDES dirasakan" lanjut bang boris. 

panduan BUMDesa , Pada intinya  BUMDesa merupakan badan usaha Milik Desa yang didirikan atas dasar Kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya penuingkatan Kesejahteraan masyrakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa
dan partisipasi masyarakat. BUMDesa juga merupakan perwujudan partisipasi masyrakat Desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang di hegemoni oleh kelompok tertentu di tingkat Desa. Artinya tata aturan ini terwujud dalam mekanismekelembagaan yang solid .Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggotanya , bukan menguntungkan kelompok tidak jelas dan Orang tertentu yang dekat dengan kepala Desa saja. endirian BUMDesa adalah seperangkat langkah yang harus di
lalui oleh pemerintahan desa dengan memperhatikan hal-hal seperti aturan dan Kebijakan-kebijakan ;porsi pendirian BUMDES perlu melihat hal-hal diatas dengan maksu adalah untuk menghindari kekiliruan dalam berpikir sehingga nanti pencapaian target usaha, pada prinsipmya;  prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melakukan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris,   sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah Kabupaten, Perbankan dan masyarakat yang memberikan penyertaan modal, dan  petugas pajak.
Agar supaya  BUMDES  tidak terindikasi pada kerangka kekiliruan dalam pelaaksaan usaha. Pengelolaan-pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable, dengan mekanisme, member-base dan self help yang dijalankan secara profesional, dan mandiri.Dalam point pengeloaan BUMDES baik   oleh pengurus dan masyarakat sebagai control social dan symbol ketercapaiaan BUMDES maka hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang perlu dilakukann adalah :


1. Mendesign struktur organisasi
2. Menyusun job deskripsi
3. Menetapkan sistem koordinasi
4. Menyusun bentuk aturan kerjasama
dengan pihak ketiga
5. Menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga
6. Menyusun desain sistem informasi
7. Menyusun rencana usaha
8. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan
9. Melakukan proses rekruitmen
10. Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan.

Bagaimana seharusnya  BUMDeS itu pandang dalam perspektif kewirausahaan sosial  ?, Kewirausahaan social adalah    sebuah alternative yang berbasis masyarakat yang berpotensi menyempurnakan proses pembangunan., Bukan Usaha yang justru Modalnya di kucurkan diakumulasikan ke kota lagi dengan alasan BUMDes KOORPORASI ,, siapa yang diuntungkan , siapa yang menikmati, siapa yang catut nama kepala desa kalau hal ini terjadi, jadi perlu reformasi Total soal Konsep penggunaan Uang BUMDes "pungkas Buris.   Yusuf ananta _ Brantasmedia )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun