Mohon tunggu...
Pamir So
Pamir So Mohon Tunggu... Jurnalis - hara[anku selalu , selalu bisa bersama dengan mu selamanya ..tak ada yang sia ia dari perjalanan jauh kita selama ini n
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tulisan Harapan Tegaknya Supremasi Hukum Terkait UU ITE Sampai di Mana

27 September 2020   16:14 Diperbarui: 27 September 2020   16:22 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Radar Nusantara Pati ( dokrpi)

BrantasMedia.ID _Pati_ 16/9/2020 _ ddf- Tulisan hari ini sifatnya  hanya berbagi  sama sekali  tak ada maksud untuk  Provokasi  ,Alih alih berpengalaman dalam hal hukum,   Kali kita pertama sekali aku menulis di media sama sekali tidak  ,  sebab hampir semua tulisan itu masih  menyerupai curhat , jajak pendapat  dan renovasi inquisisi  yang keluar tanpa ada resapannya , semua tentang diriku sendiri dan kesaksian  yang selam ini dibaca dan dikemukakan sebagai pendapat Pribadi , tak sekalipun melibatkan urusan orang lain  menyentuh urusan orang lain . kalaupun menyentuh hanya satu alenia barangkali . 

Penekanan itu taklah menyentuh pribadi sispapun ataupun apapun , kalau enggak salah tentang  Kondisi memilukan dan keadaan bangasa yang sedang bersedih karena terlukan , sprti persetruan antara Kepala Desa Danyangmulyo dengan rekan kami STY , tentang pengadaan tanah urug di lapangan Desa yang dipersoalkan oleh Pemdes , lalu Kepala desa mendapat WA malahan ditafsirkan lain dan berbeda , sehingga berujung dengan laporan Polisi , lalu  menulis lagi walai dibanned , gara gara Polisi  , istri dabawea lari, sebuah cerita urug yang tak sekalipun pantas dibaca karena memalukan penulis sendiri , penulispun mengurungkan untuk melanjutkan penulisan , lalu  Tulisan lagi soal  Undang undag perundungan , yang diduga dilakukan seoranG perangkan Desa  di Tlogorejo , terkait , Perundungan , Pelecehan Lembaga LSM dan  media , penguhinaan fulgar di  Media WA, juga  Terkait UUITE yang masih dipelajari pasal pasalnya . 

Kali ini melibatkan kepala Desa Tlogorejo LS-en , yang  melaporkan  seorang katifis  anti Korupsi yang dilaporkan terkait Dugaan ancamannya melalui Medsos , wacana meluas dan fakta berkembang terbuka lebar ternyata   kasus itu sengaja settingan fihak fihak di dalam Pemerintahan desa  yang ingin melakukan perubahan di dalam . dilasnir dari sebuah harian "RN, sebuah media Online dan cetak yang di Cetak di jawa barat , dengan headline Pinangki itu ; tersebut tiga headline : Kades Tlogorejo, winong, LS , Dilaporkan Balik terkait laporannya  kemarin , dengan UU ITE , perundungan, penyebaran konten dan kekerasan verbal settingan pasopati , lalu Headline : Perseteruan Pegiat anti Korupsi DFenagn Kades berbuntut laporan balik dan pra Peradilan, alalu headline ketiga dihalaman 45a,  Pengacara Kades Tlogorejo mendahului sidikan penyidik , membuat Opini dan lakukan akrobat HUKUM ; pada kesimpulan lansiran  Kuasa Kades Tlogorejo dianggap membuta Pernyataan menyudutkan dan mensetting  Opini di media maenstreem di  Pati 9/9/2020, Yang membuta TIM pengacara Independen  Mobilitas IPK  menggugat balik aduan itu , sedangkan sebelum disidik secara menyeluruh Kembali Para petinggi menggerudug kantor GJL sebagai dianggap Berperan dalam kasus, lalu  Lagi lagi utn uk menggiring IOpini yang berkembang di publik diduga  penbgacara tunjukan kades Mendahului nya dengan membuat Opini Pembelaan sebelum ada Penelitian dari polres Pati. -

Gagal faham ( dokpri)
Gagal faham ( dokpri)
ddff-

Pernyataan tersebut ditangkis Oleh TIM  Pengacara  dengan  Pernyataan yang disampikan Kepada  berbagai media sebagai kalrifikasi  " yang terkesan menuduh dan mendiskriditkan  LSM secara general dan media maenstreem " sedangkan sangkaan lainnya Kepada Pasal 228 Kitab Undang Undang Pidana ( KUHPidana) , dan UU ITE , yaitu brang siapa  dengan sengaja  memakai  tanda pangkat  atau Perbuatan memakai jabatan  yang tidak dijabatnya  atau yang sementara  dihentikan daripada nya diancam dengan  penjara paling Lama dua tahun Pidana ". 

Kilahnya . Terkait Pernyataan yang koar koar dinyatakan secara meluas dan penggiriangan Opini yang menyudutkan saudara HR Oleh beberapa Media Maenstreeem yang santer , Melalui Mkuasa Hukum Terlapor , Heri Eko Wahyudi alias petik manding , Utuh NT , SH ,MH , melalui  telekomfrence menyampaikan kepada Kami  , dengan Pernyataan " dari awal kami sepakat  Menyerahkan sepenuhnya  perkara ini kepada Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian  untuk melakukan Penyelidikan < penyelidikan  dan atau klarifikasi Kepada para Fihak , Biar terbangun dulu Konstruksi hukumnya bagaimana , Kami sudah siapkan perangkat hukum sebagai pembela , untuk memberi ketyerangan di dalam maupuin dalam sidang nantinya dan saksi saksi  terkait kebenaran peristiwa tersebut " apakah benar benar pelakunya adalah terlapor, mari kita buktikan " tegas Utuh. " Tambahnya " jangan lagi lagi malahan  Melakukan langkan menyudutkan sefihak menggiring Opini Puiblik dengan menyewa beberapa  media maenstreem untuk sebuah opini  dan sangkaan lain  yang terkesan mendekte , mendahului Langkah penyidik, emangnya dia penyidiknya " . 

kita ini kan cuma menyampaikan fakta dan apa adanya , Biar berjalan sesuai mekanismenya, Jangan lah lagi membuat lagi rumor aneh aneh yang mendiskriditkan dan menyudutkan Klien kami , kalu sudah tidak diakui sebagai anggota sebual LSM atau entah  Gerakan ya  sudahlah ,  semua tuntutan sah sah saja asal dapat dibnuktikan di meja Hijau nantinya . 

semua langkah sih sah sah saja  Memberi statemen  namun sifatnya masih sebagai upaya klarifikasi , dan belum jelas Kebenarannya , sebab semua sah membela diri . Terkait pernyataan  kebenaran status Kelembagaan  Lembaga swadaya itu mengakui atau tidak ya silakan di cek di kesbangpol   kalau memang  Tidak benar biar "dibekukan saja"  , kalau memang Benar- benar  dapat dibuktikan , ya kita serahkan sepenuhnya mekanismenya kepada Penegak Hukum . 

dan  kita Hormati Praduga tidak bersalah ,  siapapun tidak punya Hak untuk mendahului  Kewenangan penyidik di Polres pati, itu namanya menggiring Opini untuk lakukan kriminaliasi. kita Hormati semua Prosesnya asalkan jangan terlalu intervensi dan menekan serta menggiring opini  sefihak . -

Opini ( dokpri)
Opini ( dokpri)
ddf- 

Tanggapan lain  atas bacaan pemahaman LSM Arum taylor  kepada bacaan  yang dilansir kepada RN, , siapapun sah sah saja melaporkan suatu peristiwa kejadian yang dilihat , didengar dan dialaminya , namun tidak langsung secara kaku menyidik sendiri dan paki animonya sendiri . dalam RN lansir : pelaporan  LS kepada pegiat Korupsi , 27 agustus 2020 , ke polr Pati  , memnbuat Hubungan antara  PASKD dan Pasopati merenggang . 

Gunung es itu sudah runtuh dan meleleh karena panas membara   selama beberpa pekan , sekarang dalam tutnutan balik HEW , terurai secara kronoligis , dalam percakapan  yang disadap  terindikasi meremehkan sebagai profesi seseorang , dugaan memfitnah , pencemaran nama baik , tindakan penyadapan pembicaraan tanpa izin ,  penyebaran konten hasil editan  Menyebarkan ke medsos dan elektronik  kepada setiap orang   yang dengan sengaja atau tiddak sengaj tanpa Hak mendistyribusikan , membuat dengan dapat diakses  informasi lelektronik  yang memiliki muatan menghina seseorang atau lembaga  dan atau pencemaran  atas nama baik seseorang, membully dan melakukan DoXing ; atau pemnyebarluasan  Informasi yang sifatny aPribadi tidak pada tematnya ( misalanya Ke POlres pati melalui penyidik , malahan boleh ( red.))  ini jelas pelanggaran hukum "pekanya 

tegasnya "apa pun yang telahj dilakukan kliennya  adalah semata mata Membela dirinya  dan membela haknya disudutkan oleh massa banyak , di lecehkan martabatnya , sehingga khilaf ,  lalu misalnya  melakukan  mengatakan  kata-kata sesuatu  yang kurang berkenan ( wajar red.) . sebab harga dirinya terpojok sebagai warga Negara Indonesia , sebab setiap warga Negara Indonesia memiliki Hak  yang sam sama dilindungi oleh Hukum serta memiliki kedudukan yang sama di depan hukum , pun pu8nya Hak  Melaporkan ataupun dilaporkan "ungkapnya .

statemen saling serang  belum dapat di lakukan pertemuan dan mediasi, lalu HEW akhirnya memutuskan melaporkan balik  Kepala Desa Tlogorejo an LS  tersebut ke Kepolisian berikut saksi saksi  yang diduhga terlibat mensetting kejadian tersebut ( T. Yusuf amartatama _ Hendri supriyadi _ BrataposMedia.ID)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun