Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Saran Kepada Pemerintah: Dirikan Lembaga Bantuan Hukum untuk TKI, BMI, dan TKW!

20 Juni 2011   22:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:19 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Subuh ini saya terbangun. Seperti biasa kompasiana langsung saya buka. Di tengah hujan yang melanda Pekanbaru subuh ini saya mendapat sebuah saran yang bisa menjadi usul bijak (ubi).

Permasalahan TKI, BMI, dan TKW yang berhubungan dengan masalah pidana memang tepat dipisahkan dengan masalah ketenagakerjaan. Hal ini yang dikatakan pemerintah untuk menjawab kritik masyarakat dan pers. Tetapi pendekatan masalah pemerintah kurang tepat. Pendekatan diplomatis kelihatannya kurang punya power yang kuat. Pemahaman hukum lokal pun kita tidak bisa kuasai dengan baik. Oleh karena itu, perlu dipikirkan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah pidana yang dihadapi TKI, BMI, dan TKW.

Beberapa kompasianer pernah melemparkan usul agar pemerintah menyewa pengacara lokal untuk mendampingi WNI kita yang bermasalah. Tentu saja yang kita gunakan pengacara handal. Dana yang digunakan bisa diambil dari anggaran pemerintah khusus untuk perlindungan WNI di luar negeri. Hal ini tentu saja bisa terjadi dengan kita mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk WNI (TKI, BMI, dan TKW) yang bekerja di luar negeri, khususnya di negara dimana WNI kita sering bermasalah.

LBH ini nantinya bukan hanya melindungi dan menemani WNI kita dalam persidangan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dari tindak kekerasan majikan atau bos serta memberikan pengetahuan hukum lokal. Hal ini menurut saya sangat mendesak dilakukan. Mengingat kejadian Ruyati yang dipancung dan 23 orang lagi yang menunggu keputusan pengadilan.

LBH ini nantinya bisa saja bersifat independen atau dibawahi langsung oleh KBRI yang ada di negara masing-masing. LBH ini harus proaktif. Mulai dari mendata WNI yang ada di negara tersebut dan juga dalam melakukan pengawasan. Pemahaman hukum lokal harus segera diberikan oleh WNI yang bekerja di negara dimana KBRI berada.

Saya berharap usul ini tidak dijadikan proyek karena dananya dari APBN. Tetapi pemerintah bisa serius menangani permasalahan WNI di negara lain. Lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Salam perlindungan TKI, BMI, dan TKW.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun