Sidang kedua tersangka tabrakan maut Rasyid Rajasa, menghadirkan beberapa saksi. Empat saksi kunci yang didengarkan kesaksiannya, yakni Frans Joner Sirait (sopir Daihatsu Luxio), Enung dan Eman (orangtua korban meninggal atas nama Raihan) serta Supriyanti (penumpang korban luka).
Dari keterangan saksi, kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, menyebut kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang, bukan hanya kesalahan kliennya saja. Dia menyimpulkan kelalaian dari pihak lain.
"Ini kelalaian, bukan kelalaian pribadi, termasuk pihak lain juga, ini kelalaian semua pihak," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).
Kesimpulan ini diambil karena pada persidangan, Kuasa hukum Rasyid lainnya, Riri Purbasari Dewi, dalam persidangan memang sempat menanyakan terkait latar belakang mobil Daihatsu Luxio milik Frans. Dia menanyakan soal izin trayek angkutan Daihatsu Luxio tersebut serta modifikasi posisi bangku tempat duduk yang dilakukan oleh Frans.
"Enggak ada (izin trayek dan izin memodifikasi bangku mobil)," jawab Frans sambil tertunduk (kompas.com).
Kuasa Hukum Rasyid sepertinya mencoba mencari celah dari kesalahan Frans yang tidak punya izin trayek dan izin modifikasi. Karena kesalahan itu, Kuasa Hukum Rasyid yakin bahwa kelalaian itu juga menjadi penyebab adanya korban meninggal. Jika hal ini berhasil, maka Rasyid akan terlepas dari jeratan hukum maksimal atau bahkan bebas.
Masih berdasarkan kompas.com, Rasyid di persidangan juga telah membantah bahwa dia telah mengantuk waktu mengendarai mobil. Hal ini dikatakannya untuk membantah tuduhan Frans yang mendengar Rasyid mengaku mengantuk pada saat kejadian.
"Saat itu saya tidak mengatakan mengantuk. Saat itu yang saya katakan, saya bertanggung jawab," ujar Rasyid.
Anehnya, Pengadilan yang seharusnya bersikap netral malah membuat pernyataan yang membela tersangka. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Janiko MH Girsang.
"Bantahannya Rasyid (soal tidak mengantuk) juga fakta persidangan. Ini dijadikan hakim membuat keputusan," ujarnya.
Rasyid seperti mendapat dukungan bukan hanya dari Kuasa Hukum, tetapi juga pihak pengadilan. Bukan maksud menuduh yang tidak-tidak, tetapi pernyataan Janiko tadi menunjukkan kecenderungan membela Rasyid. Padahal jika mau membuat pernyataan ada baiknya Janiko tidak menonjolkan bantahan Rasyid.