Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akan Ada "PHK" Massal Joki "3 in 1"!! "3 in 1" Akan Diganti Warna atau Nomer Plat Mobil, Pilih yang Mana?

11 Juli 2011   11:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:45 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat pengangguran tetap di Jakarta akan bertambah. Peluang "kerja" bagi para gelandangan akan dimusnahkan. Ya! Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan menghapus peraturan "3 in 1". Penghapusan peraturan ini akan membuat para Joki "3 in 1" tidak lagi punya "pekerjaan" tetap. Mereka akan di "PHK" Massal ketika peraturan ini dicabut.

Kompas.com memberitakan Penerapan peraturan 3-in-1 di jalan-jalan protokol Jakarta dianggap tidak efektif mengatasi kemacetan lalu-lintas. Untuk itu, perlu upaya untuk menggantikannya dengan peraturan lain yang lebih efektif. "Ya, (aturan 3-in-1) sudah tidak efektif," kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan, Senin (11/7/2011) di Jakarta Pusat.

Menyadari ketidakefektifan aturan yang didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI No. 2054/2004 itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengupayakan cara baru untuk mengatasi kemacetan. "Ada dua program yang masih digodok sampai saat ini. Masih dikaji mana yang lebih efektif," kata Arifin. Kedua aturan baru dimaksud adalah penerapan pelat nomor genap dan ganjil atau penerapan warna mobil, baik terang maupun gelap.

Pemerintah daerah harus jeli mengkaji peraturan apa yang akan dibuat. Peraturan mengenai pelat nomer ganjil dan genap terkendala pengawasan, peraturan warna bisa terkendala jumlah yang tidak sebanding dan penentuan warnanya. Jangan lagi membuat kebijakan yang akhirnya menghasilkan masalah baru. Kedua peraturan baru di atas mungkin saja akan membuat joki hilang, tetapi belum tentu mengatasi kemacetan. Ingat joki juga tidak langsung hadir, tetapi karena adanya peluang. Jangan sampai kedua peraturan di atas akan membuat jalan tetap macet karena mereka punya 2 mobil.

Saya berharap Pemerintah DKI Jakarta dan juga Polda Metro Jaya bisa mengambil sikap yang bijak dan jangan membuat peraturan yang mengada-ada. Kemacetan tidak akan bisa dicegah dengan 2 peraturan baru di atas. Masalah kemacetan hanya bisa dicegah dengan pembatasan kepemilikan mobil dan perbaikan sistem transportasi massal. Lihat saja Singapura yang bisa mengatasi macet.

Semoga Pemerintah berani mengambil langkah tegas ini dan menghentikan kemacetan.

Bagaimana pendapat anda? Setujukah penerapan 2 peraturan di atas? Ataukah ada saran mengatasi kemacetan Jakarta?

Salam mencegah macet.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun