Mohon tunggu...
Hasinggahan Lubis
Hasinggahan Lubis Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pengajar

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekitar Pencekalan Habib Rizieq Siapa yang Bermain?

14 November 2019   21:58 Diperbarui: 14 November 2019   22:08 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Habib Rizieq  meninggalkan tanah air sejak 26 April 2017, keberangkatan ke Arab Saudi dengan keluarga untuk menunaikan ibadah umroh. Berarti Rizieq tinggal di Mekkah sudah lebih dari dua tahun, kenapa begitu lama Rizieq tidak pulang, berbagai spekulasi bermunculan, di antaranya menurut informasi dari sang habib, dia dicekal oleh pemerintah Indonesia, sehingga dia tidak bisa pulang.

Namun demaikian, menurut Menko Polkam Mahfud MD yang melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab adalah Pemerintah Arab Saudi sendiri, berdasarkan surat yang diterima dari Kuasa Hukum Rizieq, di dalam surat tersebut dijelaskan demi keamanan. Berarti permasalahan itu, antara dia dengan  pemerintah Arab Saudi, bukan dengan pemerintah Indonesia.

Ditambahkan Mahfud MD, pemerintah Indonesia sampai sekarang, belum pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq, sedangkan surat yang ada ditangan Mahfud MD adalah surat dari pemerintah Arab Saudi, maka selesaikan sendiri permasalahan tersebut, karena kita tidak ada alat untuk negosiasi katanya.

Akan tetapi, status Habib Rizieq itu warga negara Indonesia, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan, apalagi tinggal di luar negeri. Maka pemerintah kita tidak boleh pasif terhadap persoalan ini, jadi harus mencari jalan terbaik, sehingga Habib Rizieq bisa pulang,  sudah terlalu lama tinggal di negeri orang lain. saya yakin semua persoalan dan permasalahan bisa diselesaikan, asalkan memiliki iktikat baik, yaitu perlindungan terhadap warga negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun