Mohon tunggu...
Hasinggahan Lubis
Hasinggahan Lubis Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pengajar

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cadar bagi PNS: Keyakinan, Kewajaran, dan Aturan

3 November 2019   06:18 Diperbarui: 3 November 2019   13:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sudah cukup  lama masalah cadar tidak lagi jadi perdebatan, terakhir, setelah beberapa kampus UIN mengumumkan pelaran  dosen  mengajar menggunakan cadar, misalnya saja IAIN Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat. 

Namun tiba-tiba saja kita disentakkan kembali masalah penggunaan cadar, lebih-lebih setelah Menteri Agama Fachrul Razi melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi PNS ke kantor.

Bila dibahas lebih lanjut tentang hukum penggunaan cadar bagi muslimah masih ada ikhtilaf di kalangan para ulama, sebagian berpendapat wajib hukumnya, tetapi masih ada yang mengatakan bahwa aurat bagi seorang muslimah tidak sampai menutup semua anggota badan, muka dan ke dua telapak tangan masih boleh terbuka. 

Bolehlah untuk sementara jika dikatakan menggunakan cadar lebih baik karena semua anggota badan tertutup, tetapi di sisi lain kita mempertanyakan dari segi kewajaran, apabila digunakan sebagai pakaian resmi ke tempat kerja sebagai pelayan masyarakat, mau tidak mau selalu berhadapan dengan berbagai kalangan manusia.

Belum  lagi jika bicara tentang peraturan yang mesti dipatuhi  seorang pegawai, tentu memaksakan memakai cadar ke tempat kerja yang kebetulan melarang hal itu, tentu sesuatu yang tidak masuk akal. 

Jika  bicara dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM) hal ini tidak ada pelanggaran, kecuali pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang pada semua aktifitas sehari-hari, di rumah, ke pasar dan semua kegiatan pribadi, hal itu tersebut melanggar HAM.

Kita tidak anti dengan budaya Timur Tengah (Arab), namun jika ditelusuri sejarah penggunaan cadar berasal dari sana, setahu saya sekitar lima belas atau dua puluh tahun  yang lalu masalah ini tidak pernah muncul dan orang Islam jarang menggunakan busana ini, namun tidak ada mengurangi kualitas kaum muslimin  di Indonesia. 

Bahkan sebaliknya citra kaum muslimin malah sangat terhormat di hadapan negara muslim lainnya, karena ukuran kualitas tersebut, bukan pada cadar dan celana cingkrang, akan tetapi bagaimana kita memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara universal, misalnya berlaku jujur, berbuat adil, memiliki ilmu dan keterampilan dan lain sebagainya.

Sudah saatnya umat Islam  tidak terjebak kepada simbol-simbol dan itu dijadikan sebagai pembenaran, tetapi bagaimana umat Islam bisa menjadi rahmatan lil alamin, keberadaan kita dirasakan orang lain sebagai sesuatu yang berguna dan bermanfaat. 

Bukankah para ulama terdahulu telah mewariskan kepada kita sebagai muslim moderat, sehingga dihargai dan disegani muslim di negara lain.

Mari kita memahami Islam secara komprehensif, juga harus hati-hati menerima cultur dan kebiasaaan orang lain yang belum tentu cocok dengan budaya kita seabagai kaum muslimin, juga untuk berbangsa dan bernegara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun