Mohon tunggu...
Rizki Safari Rakhmat
Rizki Safari Rakhmat Mohon Tunggu... Guru - Ketua FGHBSN Nasional

Guru Matematika di SMA Negeri 9 Bandung, praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Nasib Guru Honorer Belum Merdeka, Segera tuntaskan menjadi ASN"

2 Desember 2021   01:20 Diperbarui: 2 Desember 2021   07:04 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 25 November 2021 bertepatan dengan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-76. Semua pejabat pemerintah dimulai presiden, wakil presiden, jajaran menteri, kepala daerah dan pejabat lainnya saling mengucapkan selamat hari guru nasional dan HUT PGRI ke-76 Tahun. Perayaan yang begitu meriah telah menghadirkan artis ternama di indonesia menutupi berbagai permasalahan-permasalahan guru saat ini. Slogan guru adalah profesi yang mulia dan terhormat diucapkan para pejabat, namun nampaknya kalimat tersebut masih sebatas slogan, nyatanya pemerintah belum hadir memperlakukan untuk memuliakan guru di Indonesia sebagaimana mestinya.

Apakah semua guru di indonesia sudah merdeka secara lahir dan batin? Berbagai permasalahan guru seperti ketidakjelasan status guru honorer, jaminan kesejahteraan guru honorer, perlindungan hukum, jaminan kepastian jenjang karir, kualitas dan kompetensi, kewenangan rekrutmen ASN Guru, serta Disparitas kesejahteraan antara guru honorer dan ASN.

Saat ini Indonesia sedang Darurat kekosongan 1 Juta Guru PNS, kurang lebih 70 ribu Guru PNS setiap tahunnya yang pensiun. Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut hanya berfokus pada sistem seleksi PPPK Guru tahun 2021 dengan 3 Tahap kesempatan seleksi kompetensi. Janji pemerintah memberikan kuota 1 juta PPPK Guru juga tidak tercapai, tahun 2021 hanya dapat menetapkan 506rb formasi PPPK Guru. Ada apa yang sebenarnya terjadi? Fenomena saling lempar-lempar kewenangan antara kementerian dengan kementerian/badan yang berwenang dan antara kementerian dengan pemerintah daerah.

Dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 24 bahwa Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Nampaknya kewajiban pemerintah dalam pasal tersebut belum dapat diimplementasikan atau dipenuhi. Sampai akhir tahun 2021 keberlangsungan pendidikan tersebut dijalankan oleh Guru bukan ASN (Honorer) yang jumlahnya secara signifikan ada 742.459 Guru dengan berbagai keterbatasan masalah yang ada.

Sebanyak 173.730 peserta calon PPPK Guru yang telah lulus seleksi kompetensi tahap 1 masih belum jelas kelanjutannya, semenjak pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 pada tanggal 29 oktober 2021 sampai dengan awal desember 2021 masih belum ada kejelasan kelanjutan pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK Guru. Nasib para guru honorer yang telah lulus menggantung tidak jelas, banyak pemerintah daerah yang belum berani memberikan informasi apapun serta kapan pemberkasan pengajuan NI PPPK? Berbanding terbalik dengan PPPK non Guru sudah jelas rentang waktunya dimulai pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK. Hal ini sudah terjadi diskriminasi antara PPPK Guru dengan PPPK non Guru, apakah ini bentuk memuliakan suatu profesi guru?

1 bulan lagi menjelang tahun baru 2022, status 173.730 guru honorer yang lulus tahap 1 masih belum jelas kelanjutannya, sementara beberapa pemda sudah tidak mengalokasikan honorarium bulanan bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK tahap 1 di tahun 2022. Pemerintah pusat mengklaim bahwa gaji dan tunjangan untuk 1 juta kuota PPPK Guru sudah dianggarkan melalui dana APBN yang ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum sebesar 19,4 trilun. Namun mengapa ada beberapa daerah yang keberatan terkait penggajian dan tunjangan Guru PPPK? Sehingga formasi pun tidak sesuai dengan kebutuhan semestinya serta ada sejumlah daerah sama sekali tidak membuka formasi PPPK tahun 2021, akibatnya guru honorer di instansi tersebut belum mengikuti seleksi PPPK guru.

Ada apa dengan anggaran 19,4 Triliun? Apakah besaran anggaran yang ditransferkan sama atau kurangdari 19,4 Triliun? apakah anggaran tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan untuk 1 juta PPPK Guru? Sebaiknya pemerintah terbuka apa yang sebenarnya terjadi, jangan sampai nasib guru digantungkan seperti ini. Perjalanannya hampir mirip dengan PPPK 2019 yang cukup lama menunggu kapastian NI PPPK dan penugasannya sebagai ASN PPPK.

Sebanyak 173rb calon PPPK Guru yang lulus tahap pertama tersebut baru sekitar 17% dari 1 juta kuota PPPK Guru. Capaian yang masih tertinggal jauh dari target atau kebutuhan yang ditetapkan. Akhirnya penyelesaian pemenuhan 1 juta Kuota PPPK Guru pun dijanjikan kembali pada tahun 2022. Janji-janji baru pun telah disampaikan pada perayaan Hari Guru Nasional, yang kami butuhkan implementasikan dari janji tersebut. Jangan sampai selalu menjanjikan pada tahun berikutnya untuk menyelesaikan penataan dan pemerataan guru, jika terus menurus dialihkan penyelesaiannya pada tahun berikutnya, hal ini akan mengakibatkan terus-menerusnya menumpuk kekosongan Guru PNS, ditambah lagi akan ada 77rb Guru PNS yang pensiun pada tahun 2022. Jika permasalahan ini tidak menjadi program prioritas pemerintah ditinjau secara anggaran, kepastian jumlah formasi sesuai kebutuhan, dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, maka akan memerlukan waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan darurat kekosongan 1 juta Guru ASN.

Solusi yang kami harapkan pertama segera lanjutkan proses pemberkasan pengajuan NI PPPK Guru yg sudah lulus tahap 1 dan berikan SK PPPK tersebut Terhitung Mulai tanggal 1 Januari 2022 sebagai PPPK Guru. Sehingga secara bertahap dapat memberikan kepastian guru honorer terkait status kepegawaian dan kesejahteraan yang lebih baik serta guru honorer agar dapat segera bertugas sebagai ASN PPPK.

Kedua, pelaksanaan selkom PPPK Guru tahap 2 yang diselenggarakan mulai tanggal 6 Desember agar tidak selalu mengalami perubahan waktu pelaksanaan, pengumuman hasil seleksi, dan  kepastian pemberkasan pengajuan NI PPPK yang lulus tahap 2.

Ketiga, pelaksanaan selkom PPPK Guru tahap 3 yang rencananya dilaksanakan tahun 2022 agar diberikan kepastian waktu pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun