Mohon tunggu...
N.A. Eddy Nugroho
N.A. Eddy Nugroho Mohon Tunggu... Guru - Guru Muda

N.A. Eddy Nugroho, S.Pd.T. (Univ. Negeri Jakarta); Profesi sebagai guru di Bandarlampung. Pengen jadi Guru Biasa yang Luar Biasa..., Motto : Belajar, belajar & belajar!

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Sertifikasi Guru, Kian Hari Kian Dipersulit

13 Januari 2012   15:06 Diperbarui: 4 November 2021   18:30 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_163630" align="aligncenter" width="640" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption]

Bandar Lampung. Hari ini Jumat (13/01/2012), istriku mengurus sertifikasi dengan mengumpulkan berkas yang kurang, yaitu KIR dari Puskes. Menurut informasi yang saya terima, sertifikasi tahun ini (2012) ada perubahan. Perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, seperti:

Akan diadakan seleksi untuk PLPG, alias tes dulu (begitu kira-kira). Di Bandarlampung rencana tes akan dilaksanakan pada tanggal 28/01/2012. Untuk lokasi belum ada informasi jelas.

Bagi guru yang belum lolos untuk mengikuti PLPG, mereka harus ikut Pendidikan Profesi Guru - PPG. Nah, jika kita mau cermati, disini ada semacam 'proyek' untuk menyedot uang para guru.

13264670992037640895
13264670992037640895
Perkiraan 15 juta rupiah dalam 1 tahun tiap guru. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana mungkin bagi guru honor yang gajinya kecil? 2. Bagaimana bagi guru-guru honor di daerah terpencil? 3. Bagaimana gelar sarjana pendidikan yang diperoleh dari kampus?

Semacam ada pengkebiran bagi Universitas atau Perguruan Tinggi yang telah mencetak para sarjana pendidikan. Untuk apa mereka menjalani pendidikan selama kira-kira 5 tahun dalam rangka untuk mendapatkan gelar S.Pd.? Jika guru-guru yang sudah bergelar S.Pd. harus mengikuti PPG, mendingan cukup mengambil Akta IV saja saat kuliah.

Aturan-aturan yang diberlakukan tidak mencerminkan komitmen awal pemerintah dalam rangka mensejahterakan para guru...? Jika memang tujuannya ingin terciptanya kesejahteraan guru-guru dengan harapan meningkatnya mutu pendidikan nasional, mungkin lebih baik sertifikasi guru dipermudah lagi.

Dana pemerintah tidak terbuang sia-sia dalam proses sertifikasi. Coba sama-sama kita (guru) cermati, ada atau tidak --di tempat kita mengajar-- guru-guru yang sertifikasi tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar?

Contohnya begini. Ada seorang guru sertifikasi, kebetulan dia mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah misalnya, tapi tidak melaksanakan tugas mengajarnya yang minimal 6 jam dalam sepekan. Dia menugaskan kepada orang lain untuk menggantikannya mengajar. Honor yang diberikan oleh kepala sekolah tadi tidak jelas, apakah dari sekolah atau dari diri pribadinya diambil dari tunjangan sertifikasinya. Kepala sekolah ini menerima dana sertifikasi terus-terusan. Saya lebih suka menyebut guru penggantinya dengan julukan 'guru bayaran'.

Hal seperti ini jelas pelanggaran Permendiknas No. 39 Th. 2009, Pasal 1 Ayat 2, tentang beban mengajar. Padahal saya yakin, pengawas tahu masalah ini. Tapi dia diam, mereka bersekongkol. Persekongkolan antara pengawas dengan kepala sekolah yang bersangkutan dalam rangka mengkorup uang pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun