Barangkali di tiap daerah dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berbeda. Di daerah kami, Kudus, Jawa Tengah (Jateng), misalnya, di jenjang Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang kemudian disebut SPMB SMP, berbeda dengan tahun-tahun ajaran sebelumnya.
Pada Tahun Ajaran 2025/2026, SPMB SMP diselenggarakan seperti yang sudah dilakukan di jenjang SMP ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Yaitu, anak atau calon murid harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, anak dalam pendampingan orangtua/wali atau orangtua/wali membuat ajuan akun, yang disertai dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Kedua, melakukan verifikasi dan validasi, yaitu datang ke SMP terdekat dengan menunjukkan dokumen asli yang disyaratkan kepada operator sekolah.
Ketiga, melakukan aktivasi akun.
Keempat, melakukan pendaftaran, yaitu memilih SMP yang dituju secara online sesuai dengan jalur yang dipilih, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, atau mutasi.
Dan, kelima, menunggu pengumuman.
Ini hal yang baru bagi mereka, baik bagi orangtua/wali maupun anak. Sebab, tahun-tahun ajaran sebelumnya, semua dilakukan dari rumah. Termasuk saat verifikasi, operator sekolah langsung melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh orangtua/wali dan anak saat mendaftar. Jadi, orangtua/wali dan anak tak perlu datang ke sekolah.
Sangat mungkin untuk jenjang SMP di daerah lain bisa berbeda dengan yang diberlakukan di daerah kami. Tetapi, dapat saja ada yang sama. Yang, semuanya pasti disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Sebagai guru, yang selalu terlibat dalam kesibukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini diubah menjadi SPMB, saya menemukan hal penting yang patut dicatat di sini.