Ini dimaksudkan agar tidak ada siswa yang mengenakan sepatu lebih dari keberadaan sepatu yang diwajibkan.
Sebab, jika diizinkan lebih dari keberadaan sepatu yang diwajibkan --sekalipun hanya sebatas warna--- sangat mungkin siswa akan berlomba-lomba. Satu dengan yang lain akan pamer komposisi warna sepatu.
Dari hal yang sederhana itu (warna sepatu) jika tidak ada ketentuan, sekolah akhirnya akan menjadi ajang pamer warna sepatu bagi siswa.
Bisa-bisa mereka pergi ke sekolah bukan untuk belajar, tetapi untuk show sepatu. Apalagi jika model pun bebas.
Memang, perihal memberlakukan sepatu untuk siswa, sepengetahuan saya, di setiap sekolah tidak sama. Ada sekolah yang memberlakukan bebas warna dan model sepatu bagi siswanya.
Tetapi, ada juga sekolah yang memberlakukan seperti di sekolah tempat saya mengajar.
Hanya, sekalipun sekolah memberlakukan bebas warna, agaknya dominan warna hitam masih lebih kuat. Jarang atau bahkan tidak ada siswa yang pada hari-hari efektif sekolah mengenakan sepatu selain warna dominan hitam.
Ini yang lazimnya berlaku di sekolah negeri. Mungkin agak berbeda yang berlaku di sekolah swasta. Tetapi, saya yakin, sekalipun agak berbeda, tetap mempertimbangkan pentingnya membentuk sikap siswa tidak saling pamer.
Berhubungan dengan pakaian seragam, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Bab I Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan tentang tujuan seragam sekolah. Ada empat tujuan, pertama, menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.