Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan sekolah negeri.
Sedangkan, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan sekolah swasta. Yang ini biasanya dikelola oleh yayasan.
Tetapi, keduanya memiliki tujuan yang sama. Yaitu, untuk memenuhi tujuan pendidikan nasional seperti yang diamanatkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tujuan tersebut dimuat di Bab II Pasal 3, yang bunyinya, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Itu sebabnya, baik sekolah negeri maupun swasta memiliki kecenderungan yang sama dalam membina dan mendidik siswa. Termasuk, misalnya, dalam hal memberlakukan tata tertib sekolah.
Pemberlakuan tata tertib sekolah, salah satunya, dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan siswa. Di antaranya perbedaan keluarga, sosial ekonomi, adat dan budaya, agama, suku, dan ras.
Adanya perbedaan tersebut membutuhkan pengelolaan yang baik. Caranya, melalui pemberlakuan tata tertib sekolah secara baik. Dengan begitu, siswa akan mudah terkontrol.
Siswa tidak dapat berlaku, bersikap, atau berkata-kata semaunya. Misalnya, dalam hal berseragam. Hampir bisa dipastikan semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memberlakukan seragam sekolah untuk siswa.
Ini salah satu bentuk perlakuan yang dikenakan sama terhadap semua siswa. Tidak ada yang dikecualikan. Baik siswa dari keluarga mampu maupun kurang mampu. Semua mengenakan seragam yang sama.
Di sekolah tempat saya mengajar, misalnya, memberlakukan sepatu warna hitam polos dengan model biasa terhadap semua siswa. Tidak diizinkan ada corak warna lain di seluruh permukaan sepatu dengan model yang (relatif) sama.