Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Monas dan Tali Menunggu Anas Urbaningrum

26 Juni 2012   19:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:30 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anas urbaningrum, sebagai saksi kasus hambalang. setelah sekian lama melakukan penyelidikan atas hambalang, kini tiba saat saat akhir dari penyelidikan dan seterusnya meningkat status hambalang menjadi penyidikan, yang akan dikuti dengan penetapan tersangka. menarik untuk menebak siapakah yang akan dibidik KPK menjadi Tsk.

Spektrum kasus hambalang yang demikian luas, mulai dari penyusunan anggaran,  pengerjaan proyek fisik, sampai dengan pengadaan barang membuat KPK sangat leluasa mnetapkan pihak pihak terkait sebagai Tsk. mulai dari anggota DPR yang menyusun anggaran, pihak kontraktor, pihak menpora, bahkan pihak BPN yang menerbitkan sertifikat Hambalang. namun ada yg unik dalam penyidikan, hambalang ini, yaitu selalu disebutnya nama Anas Urbaningrum oleh M Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jwab atas terjadinya mega korupsi di pembangunan proyek hambalang ini. Nazar tanpa tedeng aling aling menyebut Anas lah aktor intelektualnya, Invisible Hand dalam mega korupsi yang bakal mengegerkan dunia perpolitikan Indonesia.

Perlahan namun pasti, tudingan Nazar terhadap Anas terbukti benAr,terlalu banyak petunjuk dan saksi yang menunjukan peran signifikan anas n the gank di proyek hambalang. KPK pun terlihat ikut pusing, pusing karena memikirkan efek domino jika KPK benar benar bertekad untuk membongkar tuntas kasus Hambalang ini.

Ayo KPK tidak usah ragu dan pusing memikirkan badai politik yang akan menerjang partai penguasa, tegakan saja hukum, ingat prinsip hukum 'equity before the law'. KPK tidak boleh pandang bulu, buktikan bahwa KPK yang sekarang adalah 'the dream team' bukan seperti KPK jilid sebelumnya yang sampai habis msa baktinya tak pernah bisa menuntaskan ksus kasus besar.

Ayo KPK, buat gebrakan yang akan membuat koruptor dan calon calon koruptor takut, walaupun Anas di panggil sebagai saksi, jika memang 2 alat bukti telah terpenuhi, tingkatkan statusnya sebagai Tsk dan Lakukan upaya paksa penahanan, seperti yang sering dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. saya yakin masyarakat akan mendukung gebrakan ini, dibanding metode KPK elama ini yaitu penetapan Tsk dengan pengumuma di suatu hari, dan pemeriksaan Tsk ataupun penahanan Tsk beberapa waktu kemudian, momentum hilang jika  metode seperti itu trus dipertahankan.

Ayo KPK. sikat habis para koruptor.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun