Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anggota DPRD dan 9 PSK di Bawah Umur

17 April 2013   09:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:04 2399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Komisi A Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur M Hasan Ahmad alias Ihsan (44) ditangkap polisi karena berhubungan seks dengan PSK di bawah umur (< 18 tahun) di di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya.

Polisi menjerat tersangka Ihsan dengan pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Menurut keterangan resmi dari kepolisian setempat, Ihsan sudah 9 kali melakukan hubungan seksual serupa, dengan 9 PSK berbeda dan bayaran untuk setiap PSK bervariasi antar 2 - 3 juta rupiah sekali keluar (orgasme).

Saya kaget mendengar berita ini, hampir tak percaya dengan apa yang saya baca di media online dan tonton beritanya di televisi. Kekagetan saya disebabkan beberapa hal, sudah separah itukah negara Indonesia yang dipimpin oleh SBY dan kementerian pendidikan dan kebudayaan dipimpin oleh M Nuh. Setahu saya anak usia 16 tahun seharusnya masih sekolah, mengapa di Sampang justru menjadi PSK ?

Berikut adalah kekagetan saya atas kasus anggota DPRD Sampang yang menjadi pelanggan PSK di bawah umur. Cek it out ;

1. Anggota DPRD tersebut adalah seorang ustad, berasal dari partai berbasis agama kuat, PPP, yang seharusnya sudah tahu bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, haram hukumnya, dan dibenci Allah SWT, walaupun ia mengatakan telah menikahi siri sebelum memakai PSK tersebut.

2. Anggota DPRD tersebut telah menikah dan memiliki 6 orang anak. Apa dia tidak merasa risih berhubungan seksual dengan gadis yang lebih cocok jadi anaknya ? Bagaimana perasaannya jika anak gadisnya yang jadi PSK dan dipakai oleh orang lain ? Apa enaknya berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, yang kemungkinan besar hanya bisa diam saja di atas ranjang tanpa bisa memberikan pelayanan yang memuaskan ?

3. 9 orang PSK di bawah umur bukan jumlah yang sedikit. Apa saja kerja polisi selama itu ? Mengapa yang ditangkap hanya anggota DPRD dari PPP, sebab kemungkinan besar teman-teman Ihsan juga menjadi pelanggan PSK di bawah umur tersebut ?

4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terbukti gagal membuat rakyatnya makmur dan sejahtera, sampai-sampai anak di bawah umur menjual kegadisan dan kehormatannya dan menjadi santapan lelaki hidung belang demi menyambung hidup. Usia anak di bawah 18 tahun seharusnya sedang giat-giatnya sekolah, ini malah sedang bekeja keras memeras keringat membuka baju bergelut dengan pria-pria bejat tak bermoral demi sesuap nasi dan seperrangkat blackberry.

5. PSK dibawah umur tersebut dibayar Rp 2-3 juta sekali keluar. Murah sekali harga gadis-gadis ini. Bandingkan dengan Maharani Suciyono yang dibayar Rp 10 juta sekali keluar. Harga semurah itu apakah disebabkan beda provinsi antara Jawa timur dan DKI Jakarta, walaupun masih sama-sama di Indonesia. Ini tidak adil, kecuali kalo yang satu lokal yang satu impor boleh ada perbedaan harga, karena kualitas memang beda.

6. Saat ditangkap, ihsan sedang bersama 2 orang PSK di bawah umur dalam 1 kamar. Ini yang bikin lebih kaget lagi, rupanya anggota DPRD Sampang Ihsan sekali pesan 2 PSK di bawah umur untuk diajak 3 some. Dan gadis-gadis lugu tersebut mau saja menuruti permintaan keblinger ihsan.

Saat ini ihsan telah ditangkap polisi, dan ditahan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya merusak asset bangsa. Biar tahu rasa dia, dan menyesali semua perbuatannya, hukum maksimal 15 tahun buat pejabat tak punya moral seperti ini.

Kasihan deh bapak, enaknya 5 menit, sengsaranya di bui 15 tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun