Mohon tunggu...
Cahya Yuana
Cahya Yuana Mohon Tunggu... Tutor - Akun Pribadi

Cahya Yuana, S.Sos., M.Pd. Orang biasa yang suka dalam dunia pendidikan. Konsentasi dalam bidang pendidikan terkait dengan quality assurance, penelitian dan evaluasi pendidikan. Selain aktif didunia pendidikan waktunya juga untuk bergabung dengan beberapa organisasi sosial dan keagamaan. Jadikan hidup didunia untuk mencari bekal di akhirat dengan berkarya positif adalah prinsip hidupnya. Membaca, latihan menulis, ceramah mengisi pelatihan adalah aktivitas lainnya. Suami dari Sri Nurharjanti, yang kebetulan mempunyai aktivitas dan prinsip yang sama. Telah dianugrahi 2 putri, Mendidik anak adalah merupakan sekolah kehidupan. Nomor Kontak: 087739836417

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Urgensi Lembaga Sertifikasi Profesi di SMK, Sebuah Renungan

20 Januari 2019   23:29 Diperbarui: 21 Januari 2019   07:53 3339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentunya mempunyai peran yang paling besar dalam revitalisasi SMK. Salah satu program revitalisasi SMK yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pelaksanaan uji kompetensi untuk guru kejuruan dan uji kompetensi untuk siswa. 

Uji kompetensi adalah upaya mengukur kompetensi seseorang apakah sudah sesuai dengan kebutuhan industri. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan di Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP). 

LSP adalah Badan hukum atau bagian dari suatu badan hukum yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pemberian lisensi profesi. Sertifikasi profesi pada hakikatnya merupakan tugas dari BNSP. Akan tetapi karena keterbatasan, BNSP bisa mengalihkan tugas kepada LSP untuk melakukan uji kompetensi. Meski begitu BNSP mempunyai tanggungjawab untuk menjamin bahwa LSP betul-betul melakukan uji kompetensi dengan mekanisme yang profesional sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Berdasar pedoman BNSP nomor 202 tahun 2014, BNSP membagi LSP menjadi tiga yaitu LSP pihak kesatu, LSP pihak kedua dan LSP pihak ketiga. LSP pihak kesatu terbagi dua yaitu LSP pihak kesatu industri dan LSP pihak kesatu lembaga pendidikan/lembaga pelatihan. Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya.

LSP pihak kesatu industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP pihak kesatu lembaga pendidikan/pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP Pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP Pihak Ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Pada program revitalisasi SMK pelaksanaan uji kompetensi untuk guru dilakukan di LSP P2. LSP P2 didirikan oleh PPPPTK sebagai unit `pelaksanan teknis Kementerian Pendidikan danKebudayaan dalam upaya peningkatan kompetensi Guru. Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi untuk siswa dilakukan di LSP P1. LSP P1 didirikan di sekolah. Pada saat ini Kementerian dan Kebudayaan mendorong dan memfasilitasi SMK bisa mendirikan LSP.

Sesuai dengan pedoman BNSP nomor 202 tahun 2014 bahwa LSP P1 adalah LSP yang mempunyai tugas melakukan sertifikasi untuk SDM instansi induknya. Sedangkan LSP P2 mempunyai tugas untuk melakukan sertifikasi industri untuk SDM induknya dan SDM jejaring dari instansi induknya. Batasan ruang lingkup sertifikasi ini tentu berimplikasi kepada keberfungsian sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1 atau LSP P2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1 hanya untuk berlaku untuk kepentingan intansi induknya. Artinya sertifikat yang diterima siswa SMK yang melakukan uji kompetensi di LSP P1 hanya berlaku untuk keperluan sekolah sebagai instansi induk dari LSP P1. Akan tetapi sertikat yang dikeluarkan LSP P1 tidak bisa digunakan sebagai syarat administrasi saat siswa tersebut mencari pekerjaan. Hal ini juga berlaku untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP P2. Sertifikat yang dikeluarkan LSP P2 hanya berlaku untuk internal instansi induknya atau instansi jejaring dari instansi induknya. LSP yang bisa mengeluarkan sertifikat yang sertifikatnya diterima industri adalah LSP P3. Kesimpulannya saat seorang lulusan SMK akan bekerja, dan sebuah sebuah industri mensyaratkan lulusan SMK mempunyai sertifikat uji kompetensi maka lulusan SMK tersebut masih harus ikut uji kompetensi melalui LSP P3 meski dia sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP P1.

Perlunya Keterpaduan dan Penyederhanaan

Peningkatan kualitas SMK melalui uji kompetensi adalah hal yang sangat positif. Meski begitu ada beberapa evaluasi terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Salah satu perbaikan yang harus segera dilakukan adalah memadukan antara kurikulum dengan materi uji kompetensi. Evaluasi yang dilaksanakan sekolah pada hakikatnya adalah mengukur keberhasilan proses pembelajaran. Sehubungan dengan itu harus ada kesamaan antara materi dengan apa yang akan diujikan. Selain nilai yang mungkin rendah bila tidak ada kesamaan antara materi dengan evaluasi maka hasil evaluasi juga tidak bisa dipakai sebagai alat melakukan judgement terhadap proses pembelajaran.

Persoalannya ini yang terjadi dalam pelaksanaan uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Uji kompetensi didasarkan kepada Standar Kerja yang berlaku di Industri. Kompetensi ini tercermin dalam dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sedangkan materi yang diajarkan di SMK adalah mengacu pada Kurikulum 2013 yang berlaku. Padahal secara unit kompetensi kadang ada perbedaan antara apa yang ada dalam Kurikulum dengan apa yang ada dalam SKKNI. Seharusnya kurikulum berlaku di SMK juga mengacu kepada SKKNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun