Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Maha Samara Gita: Delapan Pengikat Suami Istri

1 Desember 2015   07:07 Diperbarui: 1 Desember 2015   16:06 8175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi : www.pinterest.com/ahwania/pre-wedding"][/caption]Pada dasarnya pernikahan adalah sebuah ikatan sakral atas nama Allah. Dalam ajaran Islam, calon suami dan calon istri melaksanakan akad nikah dengan mengucap janji setia yang dikenal sebagai ijab qabul. Sejak itu mereka menjadi pasangan suami istri yang sah. Tentu saja yang membuat mereka bisa menikmati kebahagiaan berumah tangga bukan saja karena mereka telah resmi menikah. Ada sejumlah ikatan yang membuat hubungan mereka semakin kuat dan tidak terpisahkan.

Paling tidak ada delapan pengikat suami istri dalam kehidupan berumah tangga, yang membuat kehidupan keluarga menjadi harmonis dan bahagia. Agar mudah diingat, delapan pengikat itu saya singkat dengan istilah "Maha Samara Gita". Apa itu Maha Samara Gita? Kedengarannya seperti nama mantra atau bahasa Sansekerta ya....

Bukan. Maha Samara Gita adalah singkatan dari Mahabbah, Sakinah, Mawaddah, Rahmah, Amanah, Ghayah, Ibadah, dan Tarbiyah, yang menjadi delapan unsur pengikat suami istri dalam kehidupan berumah tangga.

1. Mahabbah

Pernikahan dan hidup berumah tangga harus dilandasi oleh mahabbah atau cinta. Bukan sembarang cinta. Karena cinta utama setiap hamba adalah kepada Sang Pencipta. Manusia harus mencintai Allah di atas segalanya. Dialah sumber segala kehidupan, dariNya kita berasal dan kepadaNya kita akan kembali. Ini adalah cinta dari segala cinta, mencintai Sang Maha Pengasih dan Penyayang, Maha Rahman dan Rahim.

Kecintaan kepada Allah ini harus diikuti dengan cinta kepada Nabi mulia, Muhammad Saw. Nabi utusan Allah yang telah memberikan teladan paripurna dalam segala aspek kehidupan. Karena segala aturan Sang Maha Pencipta, dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi mulia Saw. Untuk itu setiap hamba yang bertaqwa harus bersedia mengikuti aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta, yang dicontohkan oleh Nabi-Nya. Nabi saw bersabda:

Menikah adalah sunnahku, maka barangsiapa tidak suka dengan sunnahku,  ia bukan termasuk golonganku” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dari Aisyah ra).

Telah lengkap teladan dari Nabi Saw, termasuk dalam hal membina kehidupan rumah tangga. Inilah esensi mahabbah. Di atas landasan kecintaan kepada Allah dan Rasul, suami dan istri saling mencintai satu dengan yang lainnya. Cinta yang benar dan mulia, cinta yang proporsional. Mencintai suami, mencintai istri dalam rangka mencintai Allah. Itulah mahabbah.

2. Sakinah

Suami istri terikat oleh suasana sakinah yang muncul di antara mereka. Pernikahan telah menumbuhkan ketenteraman, ketenangan atau kedamaian. Sebuah suasana yang nyaman dan sejuk, yang hanya bisa didapatkan oleh orang yang sudah menikah secara sah. Rasa sakinah ini membuat suami dan istri selalu merasa nyaman dalam kebersamaan.

Al Qur’an (Ar Rum : 21) menyatakan, berpasangan adalah sebagian dari tanda-tanda kebesaran Allah yang terhampar di muka bumi. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan, yang dengan menikah mereka dikarunia rasa cenderung, tenang dan tenteram. Sebuah perasaan yang tidak akan bisa didapatkan oleh pasangan yang tidak menikah secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun