Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Status Fikih Menantu - Mertua, Apa yang Boleh Dibuka?

9 Agustus 2021   11:55 Diperbarui: 9 Agustus 2021   12:59 2399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam ajaran syariat Islam, perempuan yang telah baligh wajib berpakaian menutup aurat. Mereka tidak diperbolehkan menampakkan bagian dari auratnya, kecuali kepada mahramnya. Aplikasinya, menutup aurat bagi perempuan dilakukan dengan mengenakan pakaian panjang, lengkap dengan jilbab atau kerudung.

Pertanyaannya, bolehkah seorang perempuan membuka jilbab di hadapan ayah mertua? Bolehkah ibu mertua membuka jilbab di hadapan menantu laki-laki?

Untuk menjawab pertanyaan fikih seperti ini, kita pahami dulu, siapakah yang masuk kategori mahram bagi perempuan. Mahram bagi perempuan adalah mereka yang tidak diperbolehkan menikahi dia selamanya karena sebab keturunan, sebab sepersusuan dan sebab pernikahan atau besanan.

Penjelasan berikut ini saya nukilkan dari web islamqa asuhan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, versi bahasa Indonesia.

Mahram Disebabkan Keturunan

Mahram perempuan bisa disebabkan karena nasab atau keturunan. Hal ini telah disebutkan dalam firman Allah:

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka." (QS. An-Nur: 31).

Dari ayat di atas, mahram bagi perempuan yang disebabkan karena nasab adalah:

Pertama: para ayah, yaitu ayah perempuan ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun perempuan, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Sementara kakek suaminya, termasuk mahram disebabkan besanan.

Kedua: para anak, yaitu anak istri. Masuk di dalamnya cucu ke bawah baik lelaki maupun perempuan. Seperti cucu lelaki dari anak lelaki dan cucu lelaki dari anak perempuan. Sementara anak suaminya adalah mahram karena besanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun