Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Family Time dalam Rumah Tangga Rasulullah SAW yang Patut Diteladani

28 April 2020   14:15 Diperbarui: 28 April 2020   20:17 3025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sangat banyak kepentingan family time bagi keharmonisan hidup berumah tangga, seperti menguatkan rasa kebersamaan antar-anggota keluarga dan menghilangkat sekat yang membuat tidak nyaman hubungan di antara mereka. Dengan cara seperti itu, bonding atau intimacy semakin terbangun.

Sungguh Rasulullah SAW adalah teladan dalam kehidupan umat manusia dalam segala aspek, termasuk dalam membangun rumah tangga. Ternyata family time sudah dicontohkan oleh Rasulullah bersama para istri beliau.

Ini menjadi teladan bagi semua keluarga muslim, hendaknya membiasakan family time dalam kehidupan sehari-hari. Di antara contoh family time yang beliau lakukan bersama keluarga adalah sebagai berikut.

  • Pertemuan keluarga setiap malam

Rasulullah mencontohkan pertemuan keluarga setiap malam. Anas bin Malik berkata, "Rasulullah memiliki sembilan orang istri. Beliau jika membagi (giliran jatah menginap) di antara mereka bersembilan maka tidaklah beliau kembali kepada wanita yang pertama kecuali setelah sembilan hari. Mereka selalu berkumpul di rumah istri yang gilirannya mendapat jatah menginap Rasulullah". (HR Muslim II/1084 no 1462)

Ibnu Katsir berkata, "Dan istri-istri beliau berkumpul setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran jatah menginapnya Rasulullah, maka beliau pun terkadang makan malam bersama mereka kemudian masing-masing kembali ke tempat tinggalnya" (Tafsir Ibnu Katsir I/467)

  • Obrolan malam dengan istri

Rasulullah menyempatkan untuk mengobrol dengan istri yang mendapatkan jatah menginap. Ibnu Abbas ra menceritakan, "Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Rasulullah), maka Rasulullah berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur". (HR. Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)

Jika kita cermati, sesungguhnya Rasulullah tidak menyukai obrolan yang dilakukan setelah Isya, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami, "Rasulullah membenci tidur sebelum isya' dan berbincang-bincang setelahnya" (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)

Para ulama menyatakan, makruh hukumnya mengobrol setelah shalat Isya', kecuali pada obrolan yang memiliki nilai kebaikan. Imam An-Nawawi menjelaskan, "Para ulama sepakat, makruh mengobrol setelah isya, kecuali yang di dalamnya ada kebaikan". (Syarh Shahih Muslim, 5/146).

Ada banyak jenis obrolan yang memiliki nilai kebaikan seperti obrolan untuk belajar ilmu agama, atau obrolan untuk melayani tamu. Maka ini boleh dilakukan setelah Isya', tidak masuk kategori yang makruh.

Bahkan para ulama memasukkan obrolan dengan istri dan keluarga, termasuk kategori kebaikan sehingga tidak dimakruhkan, jika dilakukan setelah Isya'. Obrolan dengan istri adalah ibadah yang berpahala.

Imam Bukhari setelah menyebutkan bab bolehnya bergadang untuk belajar agama, beliau sebutkan kegiatan lain yang hukumnya sama, yaitu: Bab bolehnya bergadang dalam rangka melayani tamu dan mengobrol bersama istri (Shahih Bukhari, bab no. 41).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun