Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Menikah Disebut Separuh Agama?

27 April 2020   13:53 Diperbarui: 14 Juni 2021   05:38 38632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa Menikah Disebut Separuh Agama? | foto : dokumen pribadi

Menikah adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Nilai penting menikah, bukan saja dilihat dari respon manusia yang antusias dan bergembira dengan pernikahan. Namun lebih mendasar dari itu adalah, bagaimana Nabi saw meletakkan pernikahan sebagai separuh agama. Separuh, berarti 50 % atau setengah. Ini menandakan pengaruh pernikahan yang sangat penting untuk kebaikan agama seseorang.

Nabi saw menyatakan pernikahan sebagai nishfu ad-din. Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda,

"Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya (nishfu ad-din). Maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya" (Dinilai hasan li ghairihi, dalam Shahih Targhib wa Tarhib 2/192).

Baca juga: Usia 30+ Belum Menikah? 2 Opsi Ini Bisa Jadi Pilihan

Menikah Menjaga Manusia dari Kerusakan

Mengapa menikah disebut sebagai nishfu ad-din (separuh agama)? Terdapat banyak keterangan dari para ulama. Kita coba menyimak penjelasan dari Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Qurthubi tentang makna nishfu ad-din.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan, dua hal yang paling potensial merusak manusia adalah syahwat kemaluan dan syahwat perut. Menikah telah menyelamatkan manusia dari syahwat kemaluan, inilah makna nishfu ad-din. Imam Al-Ghazali menyatakan,

"Rasulullah saw bersabda, 'Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua'. Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka melindungi diri dari penyimpangan, agar terhindar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluan dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi".

Menurut Imam Al-Ghazali, menikah akan melindungi manusia dari penyimpangan dan menghindarkan dari kerusakan. Sangat banyak kerusakan akibat dari dibebaskannya syahwat kemaluan, bukan hanya kerusakan yang menimpa pelaku, namun menimpa masyarakat, bangsa bahkan negara. Kebebasan seksual dalam berbagai bentuknya, telah menimbulkan kerusakan sistemik yang menimpa sebuah komunikas, masyarakat atau bangsa. Pelajaran penting harus kita ambil dari kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan seksual secara massif.

Baca juga: Siap Menikah atau Karier di Usia 25

Jauhi Zina, Bagimu Surga

Zina dalam berbagai bentuknya, adalah pintu kerusakan yang sangat besar dalam kehidupan manusia, sebagaimana firman Allah Swt,

"Dan janganlah kamu mendekati zina; karena (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra' : 32)

Dalam ayat di atas, Allah menyatakan "wala taqrabu az-zina" ---janganlah kamu mendekati zina. Tafsir Jalalain memberikan penjelasan bahwa penggunaan kata "taqrabu" (mendekati) memiliki makna lebih tegas daripada lafadz "ta'tu" (melakukan). Larangan dalam ayat ini tidak menggunakan kalimat "jangan melakukan zina", namun dengan ungkapan "jangan mendekati zina". Mendekati zina saja hukumnya haram, apalagi melakukannya.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi dijelaskan tentang penggunaan lafaz "la taqrabu", yang memiliki makna "la tadnun", janganlah kalian mendekati zina. Berbeda dengan kalimat "la taznu" ---janganlah kalian berzina. Maknanya, hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada zina hukumnya sama dengan zina, yaitu haram. 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekati sesuatu yang bisa menyebabkan perzinahan. Karena zina adalah "fahisyah", dosa besar dan kemaksiatan yang paling buruk.

Baca juga: Terobsesi Menikah di Usia 25 Tahun Tanpa Pertimbangan Matang Dapat Berakibat Fatal

Imam Al-Qurthubi memandang, menikah akan menjauhkan manusia dari zina. Sedangkan zina merupakan perbuatan dosa besar yang merusak kehidupan manusia. Menjauhi zina juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan surga Allah. Dalam kitab tafsirnya Al-Qurthubi menjelaskan,

"Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua." Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah saw dengan surga. Beliau mengatakan : Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya."

Salah satu hikmah penting pernikahan dalam kehidupan manusia adalah untuk menghadirkan kemuliaan diri dan sosial. Dengan menjauhi zina, maka manusia akan memiliki martabat mulia, terjauhkan dari sifat-sifat kebinatangan yang merusak sendi-sendi kebaikan manusia.

Bahan Bacaan

  1. Al-Qurthubi, Kitab Tafsir Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta
  2. Ammi Nur Baits, Makna Hadis: Menikah Menyempurnakan Setengah Agama, www.konsultasisyariah.com, 7 Desember 2015
  3. Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi'i, Bekasi
  4. Imam Al-Ghazali, Mutiara Ihya' Ulumiddin, Penerbit Mizan, Bandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun