Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Istri adalah "Sigaraning Nyawa"

30 Mei 2014   12:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:57 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_339100" align="aligncenter" width="572" caption="ilustrasi : www.myhijab.info"][/caption]

Masyarakat Jawa sejak dulu mengenal konsep “garwa” (garwo), yakni sebutan kehormatan bagi seorang istri (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990: 257). “Garwasering dipahami sebagai kependekan dari kata “sigaraning nyawa” alias “belahan nyawa” atau “belahan jiwa”. Di balik sebutan itu terkadung makna  bahwa istri adalah “sigaraning nyawa” atau “belahan jiwa” bagi sang suami. Sungguh pemaknaan yang sangat filosofis dan mendalam terhadap ikatan pernikahan antara dua anak manusia.

Hal ini segera mengingatkan kita dengan hadits Nabi Saw, “An-nisa-u saqa-iqu ar-rijaal, sesungguhnya perempuan (istri) itu adalah saudara kandung bagi laki-laki (suaminya)”. Menurut Dr. Setiawan Budi Utomo, setelah diperistri, perempuan berposisi sebagai saqa-iq (saudara kandung) bagi suaminya. Artinya, suami istri itu tidak ada yang di atas dan yang di bawah. Tidak ada yang berposisi sebagai atasan atau bawahan.

Kendati suami mendapatkan peran kepemimpinan, akan tetapi hal itu tidak boleh membuatnya memposisikan diri menjadi atasan, yang bisa menindas bawahan dengan semaunya. Kepemimpinan suami adalah peran pengarahan, keteladanan, perlindungan, pengayoman, dalam bingkai cinta serta kasih sayang. Suami adalah pemimpin, bukan penguasa maka tidak boleh memimpin dengan otoriter dan sewenang-wenang yang membuat istri berada dalam posisi yang tertindas atau terzalimi.

Konsekuensi "Sigaraning Nyawa"

Jika dicermati dari berbagai aspek dan dihayati lebih mendalam, penyebutan seorang istri sebagai “garwa” inimemiliki beberapa konsekuensi logis dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, ketika laki-laki dan perempuan melaksanakan akad nikah, mereka diikat sangat kuat dalam sebuah "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang agung). Pernikahan ini menandakanseorang lelaki dan perempuan telah saling menemukan "sigaraning nyawa"nya. Oleh karena itu, suami harus menerima dengan segenap rasa syukur  bagaimanapun sosok dan kondisi istrinya. Begitu pula istri harus menerima dengan penuh kerelaan bagaimanapun sosok dan kondisi suaminya. Mereka adalah belahan jiwa bagi yang lain.

Sikap syukur dan kerelaan ini harus selalu ditumbuhsuburkan dan dipelihara hingga akhir usia. Tidak layak bagi mereka untuk saling mencela dan mencari-cari kesalahan serta kelemahan pasangan. Mereka adalah belahan jiwa, tidak akan lengkap jika terpisah. Ketika bersatu dalam pernikahan, maka belahan jiwa telah tersatukan, sehingga hidup mereka utuh.

Kedua, karena telah menjadi "sigaraning nyawa", maka antara suami dan istri harus senantiasa berada dalam "satu pihak" dalam mensikapi berbagai permasalahan yang datang silih berganti dalam kehidupan. Oleh karena itu, dalam kehidupan pasangan suamiistri, tidak boleh lagi ada sekat yang menghambat kebersamaan dan penyatuan hati serta pemikiran antara keduanya. Setiap menghadapi masalah, suami dan istri harus selalu berada dalam pihak yang sama, bukan berseberangan.

Jika terpaksa muncul konflik, pasangan suamiistri harus segera mampu menyelesaikan dengan baik dan semakin mendekat satu dengan yang lain, sehingga hari demi hari mereka selalu diliputi oleh rasa sakinah, mawwadah dan rahmah. Konflik tidak untuk memisahkan mereka, sehingga masing-masing mengambil sikap dan pihak yang berseberangan. Namun justru harus menyadarkan untuk semakin mendekat dan menyatu, sehingga sikap setiap muncul masalah adalah "kita hadapi bersama".

Ketiga, “sigaran” atau belahan jiwa itu menyiratkan adanya keseimbangan antara satu dengan yang lain. Suami dan istri harus berada dalam suasana yang saling melengkapi, saling menguatkan, saling memberi hingga ada konsekuensi keduanya berlaku aktif untuk memulai kebaikan bagi yang lain. Bukan saling menunggu, namun saling mendahului untuk memberikan yang terbaik bagi pasangan.

Kalau hanya satu pihak yang aktif, sementara pihak lainnya pasif, ini menandakan tidak ada keseimbangan. Suami dan istri harus sama-sama aktif untuk menciptakan kebaikan, keharmonisan, kebahagiaan, keindahan dalam keluarga. Keduanya tidak saling menunggu pasangan dalam  menciptakan kebahagiaan keluarga. Keseimbangan dalam melakukan berbagai kebaikan dalam keluarga akan semakin menguatkan keharmonisan dan kebahagiaan mereka.

Keempat, sebagai belahan jiwa, suami dan istri harus berusaha untuk saling mengenali, memahami, mengerti lebih dalam satu dengan yang lain. Mereka tidak berhenti untuk mengenali setiap perubahan yang ada pasa pasangannya. Dengan demikian, dari waktu ke waktu, mereka akan semakin mampu menyatu dalam segala aspek. Menyatu dalam visi, menyatu dalam langkah, menyatu dalam sikap, menyatu dalam menghadapi tantangan serta persoalan kehidupan.

Tidak layak suami dan istri saling berjauhan secara visi, sikap dan langkah, karena mereka adalah belahan jiwa satu dengan yang lain. Justru mereka harus semakin mendekat sehingga tidak ada sekat dan jarak yang membuat mereka terpisahkan. Menjadi kewajiban suami dan istri untuk selalu berusaha lebih memahami dan mengerti satu dengan yang lain.

Kelima, makna "sigaraning nyawa" menandakan adanya kesatuan dalam kehidupan, atau ada kesejiwaan dan kesenyawaan. Seakan suami 'tidak bisa hidup' tanpa istri, dan istri 'tidak bisa hidup' tanpa suami. Nyawa kita hanya satu, maka jika hilang sebagiannya, menyebabkan tidak bisa membentuk kehidupan yang utuh dan normal. Kita tidak bisa hidup dengan separoh nyawa saja. Penyatuan suami dan istri menyebabkan kita memiliki nyawa yang utuh untuk bisa hidup normal.

Ungkapan "jangan menikahi seseorang yang bisa engkau ajak menjalani hidup bersamanya, namun nikahilah seseorang yang engkau tidak bisa hidup tanpanya", menjadi relevan dengan makna "sigaraning nyawa" ini.

Pecahing Dhadha, Wutahing Ludira

Bahkan karena suami dan istri itu saling menjadi belahan jiwa bagi yang lain, maka sikap pembelaan di antara keduanya sampai ke tingkat "pecahing dhadha, wutahing ludira". Pecahnya dada dan tertumpahkannya darah. Artinya, sampai mati akan tetap dibela dan dilindungi. Hal ini menandakan, suami dan istri sudah berada dalam ikatan chemistry yang kokoh dan tak terpisahkan.

Ungkapan ini tidak dimaksudkan untuk pemberian pembelaan secara membabi buta terhadap pasangan. Namun lebih dimaksudkan sebagai kekompakan sikap, atau kesejiwaan yang kokoh, antara suami dan istri. Tidak ada yang bisa memisahkan mereka. Sehingga apabila ada pihak ketiga yang bermaksud jahat untuk memisahkan mereka, maka keduanya bersikap saling memberikan pembelaan sampai titik darah penghabisan.

Pembelaan yang muncul akibat kesejiwaan, menjadi soulmate, belahan jiwa, yang apabila mereka dipisahkan, membuat tidak bisa mendapatkan kehidupan yang utuh. Belahan jiwa harus dibela, dilindungi, diayomi, dan dipertahankan keutuhan ikatannya. Tidak rela apabila ada pihak lain yang mencoba menceraiberaikan ikatan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.

Jika ada yang mencoba-coba mengganggu, akan dibela hingga "pecahing dhadha wutahing ludira", karena jika kehilangan pasangan, nyawa kita tinggal separohnya.

Referensi:

M. Ilyas Sunnah, Menghayati Makna Garwa "Sigaraning Nyawa", Makalah, Yogyakarta, 2013

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun