Mohon tunggu...
QORI ANR
QORI ANR Mohon Tunggu... Enterpreneur -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lapor Pajak Terakhir Bukan 31 Maret

26 Maret 2016   00:39 Diperbarui: 26 Maret 2016   11:50 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Lapor Pajak"][/caption]

Lapor pajak terakhir bukan 31 Maret, benarkah? Batas lapor pajak yang sering Anda dengar adalah 31 Maret. Namun kenyataannya bisa tidak demikian. Dalam Undang-undang Pajak tidak pernah disebutkan lapor pajak terakhir untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Mari kita ulas ^^

Batas Akhir Lapor Pajak

Sebenarnya pengetahuan tentang lapor pajak terakhir ditentukan pada tanggal 31 Maret tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar. Karena kenyataanya adalah Undang-undang Pajak tidak menyebutkan spesifik tanggal terakhir lapor pajak. Yang tertulis dalam Undang-undang Pajak adalah SPT Tahunan untuk orang pribadi di laporkan maksimal 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Yang dimaksud dengan Tahun Pajak berbeda dengan tahun kalender. Akhir tahun kalender adalah 31 Desember, namun akhir tahun pajak ditentukan oleh Anda. Sehingga jika akhir tahun pajak yang Anda tentukan adalah 31 Mei, maka terakhir Anda dapat melaporkan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah itu yaitu 31 Agustus.

Kemudian, kenapa selama ini Anda sering mendengar lapor pajak terakhir pada tanggal 31 Maret? Hal ini tentu berkaitan dengan tenpat Anda bekerja, terlebih jika Anda bekerja sebagai PNS/ABRI/POLRI. Untuk instansi pemerintah, tahun pajak ditentukan sama dengan tahun kalender yaitu pada tanggal 31 Desember, sehingga otomatis Anda harus lapor pajak paling lambat pada 31 Maret. Sudah paham?

Yang Boleh Lapor Pajak Selain 31 Maret

Seperti yang baru saja saya sebutkan, tidak semua orang harus lapor pajak SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret. Jika Anda bekerja di perusahaan swasta, maka bisa jadi batas lapor pajak Anda tidak pada tanggal 31 Maret. Hal ini juga berlaku untuk Anda yang menjalankan usaha sendiri. Seperti ilustrasi di atas, jika Anda menetapkan akhir tahun buku untuk usaha Anda pada 31 Mei, maka terakhir Anda dapat melaporkan SPT Tahunan adalah 30 Agustus.

Untuk menentukan sendiri kapan berakhirnya tahun pajak untuk perusahaan atau untuk usaha Anda, maka terlebih dahulu Anda melakukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika permohonan Anda dikabulkan, maka Anda dapat menentukan kapan terakhir Anda dapat lapor pajak. Yang penting jangn sampai telat lapor SPT Tahunan, karena ada sanksi administratif maupun dendanya. ^^

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun