NAMA : PAISAL
NIM Â Â Â :01173079
EKIS 4
A. Pengertian Murabahah
Murabahah atau biasa disebut dengan jual beli bagi hasil sering digunakan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah untuk membiayai modal kerja dan membiayai perdagangan para rekan kerja atau nasabahnya. Pada konsep murabahah pemberian barang dilaksanakan pada saat transaksi semantara berjalan dan pembayaran dilakukan dengan cara tunai maupun cicil.
Menurut Nurul Huda dan Muhammad Haikal murabahah iyalah suatu penjualan barang yg ditambahkan dengan keuntungan yang telah disepakati antara lembaga dengan nasabah. Sedangkan menurut Ascarya Murabahah diartikan sebagai salah satu istilah yang terdapat didalam fikih islam yg diartikan suatu bentuk jual beli tertentu yang meliputi harga barang dan biaya yg digunakan untuk memperoleh barang tersebut.
B. Konsep Produk Dari Murabahah
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Murabahah adalah pembiayaan yang saling menguntungkan yang dilakukan oleh pihak Shahibal al Maal dengan pihak yang membutuhkan melalui konsep jual beli dengan dasar harga jual dengan harga barang terdapat nilai yang lebih tinggi untuk diserahkan kepada Shahibul al Maal sebagai keuntungan atas transaksi yg telah dijalankan.
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang l
C. Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Dari beberapa definisi yang telah dibahas maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud produk pembayaranan murabahah adalah menjual barang dengan menetapkan harga jualnya kepada pihak pembeli dan pembeli melakukan pembayaran dengan cara memberikan nilai yang lebih tinggi sebagai keuntungan kemudian diserahkan secara tunai maupun angsuran untuk membantu pihak-pihak yang sedang membutuhkan dana agar dapat meningkatkan perekonomiannya.