Mohon tunggu...
paisal ical
paisal ical Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya Seorang pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Produk Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

7 Juni 2020   15:43 Diperbarui: 7 Juni 2020   15:43 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NAMA : PAISAL

NIM      :01173079

EKIS 4

A. Pengertian Murabahah

Murabahah atau biasa disebut dengan jual beli bagi hasil sering digunakan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah untuk membiayai modal kerja dan membiayai perdagangan para rekan kerja atau nasabahnya. Pada konsep murabahah pemberian barang dilaksanakan pada saat transaksi semantara berjalan dan pembayaran dilakukan dengan cara tunai maupun cicil.

Menurut Nurul Huda dan Muhammad Haikal murabahah iyalah suatu penjualan barang yg ditambahkan dengan keuntungan yang telah disepakati antara lembaga dengan nasabah. Sedangkan menurut Ascarya Murabahah diartikan sebagai salah satu istilah yang terdapat didalam fikih islam yg diartikan suatu bentuk jual beli tertentu yang meliputi harga barang dan biaya yg digunakan untuk memperoleh barang tersebut.

B. Konsep Produk Dari Murabahah

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Murabahah adalah pembiayaan yang saling menguntungkan yang dilakukan oleh pihak Shahibal al Maal dengan pihak yang membutuhkan melalui konsep jual beli dengan dasar harga jual dengan harga barang terdapat nilai yang lebih tinggi untuk diserahkan kepada Shahibul al Maal sebagai keuntungan atas transaksi yg telah dijalankan.

Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang l

C. Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dari beberapa definisi yang telah dibahas maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud produk pembayaranan murabahah adalah menjual barang dengan menetapkan harga jualnya kepada pihak pembeli dan pembeli melakukan pembayaran dengan cara memberikan nilai yang lebih tinggi sebagai keuntungan kemudian diserahkan secara tunai maupun angsuran untuk membantu pihak-pihak yang sedang membutuhkan dana agar dapat meningkatkan perekonomiannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun