Mohon tunggu...
Padlika Zulfatoni (19170010)
Padlika Zulfatoni (19170010) Mohon Tunggu... Administrasi - EKONOMI PEMBANGUNAN-UNIVERSITAS MATARAM

Bad words, but good attitude https://safelinkduit.com/D2Jh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Keadilan dalam Konstitusi Negara Indonesia Sudah Sesuai Sasaran kepada Masyarakat?

11 Maret 2020   00:23 Diperbarui: 11 Maret 2020   00:48 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi atau Undang-undang merupakan sebuah norma dan politik hukum yang ditetapkan oleh negara, yang bertujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan dalam suatu negara. 

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, konstitusi memiliki peranan penting untuk mengatur tindakan dari setiap warga negara yang menyimpang dari jalur norma-norma yang berlaku di Undang-undang.

Pada proses penerapan undang-undang di Indonesia, setiap undang-undang masing-masing dikelompokkan dalam setiap bab maupun pasalnya. Pengelompokkan ini berdasarkan klasifikasi dari peraturan itu sendiri. 

Klasifikasi yang dimaksud adalah pengelompokkan dengan peraturan yang sesuai. Oleh karena itu dalam setiap proses konstitusi di Indonesia dilakukan menyesuaikan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, apakah keadilan dalam konstitusi negara di Indonesia sudah sesuai sasaran kepada masyarakat? Apabila dilihat dari segi penempatan, konstitusi negara sudah sesuai sasaran kepada masyarakat, karena masyarakat juga memiliki nilai hukum sendiri sesuai yang mereka miliki. Akan tetapi, apakah keadilan dalam konstitusi ini sudah terjadi? 

Menurut saya, keadilan dalam proses konstitusi di Indonesia masih sangat rendah terjadi. Karena orang yang miskin pasti akan kalah dari orang yang beruang. Contohnya dalam suatu kasus anak pejabat memukul seorang anak petani. 

Anak pejabat tersebut dituduh melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun  2014 tentang kekerasan, yang seharusnya dihukum minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Akan tetapi dengan kekuasaan yang dimiliki oleh keluarganya, anak pejabat tersebut dapat dibebaskan. Hal tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam proses konstitusi. Oleh karena itu, agar terciptanya keadilan dalam konstitusi, negara harus bersikap fair dan care terhadap masyarakat bawah dan tanpa pandang bulu terhadap kekuasaan yang dimilikinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun