Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Kabar Setahun Moratorium Sawit?

28 Oktober 2019   15:27 Diperbarui: 28 Oktober 2019   15:32 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: republika.co.id

 

Banyak harapan masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah yang lewat Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Semuanya  bertujuan agar bisnis perkebunan ini tetap bisa memberi nilai signifikan kepada pelestarian alam, disamping manfaat ekonomi yang sudah dirasakan cukup  selama ini.

Tujuan utama dari penundaan izin perkebunan sawit yang diberlakukan selama tiga tahun tersebut antara lain adalah,  menyelesaikan dan menata  industri sawit dan sektor usaha terkait lain. Caranya, dengan verifikasi, evaluasi perizinan, penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.

Dari spirit yang terkandung dalam beleid tersebut, dapat dibayangkan  kuatnya taring  serta bobot yang dimiliki dalam  menyelesaikan sengkarut permasalahan sawit. Hanya saja,  setahun setelah program pemerintahan presiden Joko Widodo ini masih jauh dari harapan. Itu tak lain karena petunjuk teknis dan kejelasan aplikasi di lapangan yang belum tersedia. Ini terlihat dari fakta dimana masih ditemukannya pembukaan lahan baru karena izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang secara langsung tak mengacuhkan aturan pelarangan dari institusi yang lebih tinggi.

Itu terlihat dari surat da HGU  yang dikeluarkan  menteri ATR/BPN masih menerbitkan HGU kepada perusahaan sawit PT. Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura pada November 2018.

Meski pada sisi lain, inpres tersebut relative bermanfaat seperti yang terjadi di Suku Awyu, Distrik Fofi, Boven Digoel, Papua. Inpres moratorium bermanfaat melawan rencana ekspansi dan menunda bisnis perkebunan sawit di wilayah adat mereka.

Oleh sebagian pegiat lembaga non pemerintah, selain kekuatan yang masih separo-separo, pelaksana teknis aturan tersebut sebaiknya juga mulai membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Karena pada tataran praktis, kesuksesan program tersebut tak semata tergantung kepada  tim teknis, birokrat yang cenderung menggantungkan putusan berdasarkan analisis diatas kertas.

Padahal, spirit Inpres Moratorium ini sudah jauh lebih maju dibanding kebijakan lain  yang pernah ada, seperti karena tak seperti Inpres Moratorium Izin Hutan Primer dan Lahan Gambut. Atura ini,  juga   berbicara mengenai evaluasi perizinan, yang itu tak dimiliki oleh aturan yang lebih dahulu muncul. Walau disana sini masih ada kelemahan seperti belum masuknya masyarakat sipil di dalamnya. Selain juga belum ada kewajiban laporan berkala kepada presiden, jika sewaktu-waktu diminta presiden.

Meski demikian, dibalik ragam kekurangan yang dimiliki, kehadiran Inpres moratorium ini sejatinya sudah memberi sejumlah perubahan signifikan.

Ini terlihat dari apa yang telah dilakukan oleh  Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku koodinator inpres,  misalnya dengan membentuk tim kerja penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit. Kemudian, menyusun standar minimum kompilasi data, menyusun rencana kerja pemetaan luas perkebunan sawit nasional.

Kemenko Perekonomian juga menunjuk tujuh provinsi prioritas, yakni, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Namun dua provinsi dengan tutupan terbanyak di perkebunan kelapa sawit yakni Papua dan Papua Barat tidak diikutsertakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun