Mohon tunggu...
Hukum

Apakah PKI Masih Ada di Indonesia? (Sejarah Singkat)

10 Juli 2018   09:02 Diperbarui: 10 Juli 2018   09:06 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari gerakan-gerakan yang terkonsentrasi hanya pada tingkat daerah tersebut, akhirnya menimbulkan tragedy yang besar ke depanya. Konflik pemerintah yang dipicu dari masih kurang kuatnya konstitusi, menimbulkan ketidakjelasan fungsi dari tiap-tiap lembaga negara. Sehingga masih berpotensi terjadi penyelahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa  lembaga negara.

 Pergolakan di tubuh pemerintah dan pergolakan di lintas masyarakat, akhirnya berujung pada tragedi besar, yang terjadi pada 30 September 1965. Efek dari tragedy tersebut, salah satunya adalah beralihnya kepemimpinan yang sebelumnya dipimpin oleh Ir. Soekarno, selanjutnya beralih kepada Jendral Soeharto. 

Pun kursi pemerintahan telah beralih, maka kebijakn-kebijakan baru pun lahir. Salah satunya adalah kebijakan yang menyatakan 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'. 

Secara hukum, yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan kebijakan dalam upaya pembubaran dan pelarangan partai komunis Indonesia adalah bersumber pada pasal 3 UUD 1945  (naskah asli), disebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR  berwenang untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara dalam arti luas.[7] Sehingga berdasarkan sumber hukum tersebut lahirlah TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 pada 5 juli tahun 1966. Yang dengan tegas menyatakan untuk membubarkan serta melarang partai komunis Indonesia berdiri, hidup dan mengikuti pemilu kembali.

 Dengan ditetapkannya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966, maka sejak saat itu PKI sebagai Partai Politik dinyatakan dibubarkan dan Marxisme-Leninisme sebagai ideologi yang diklaim sebagai ideologi PKI dinyatakan sebagai ideologi terlarang.

Sehingga dari penjelasan di atas kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sejak diberlakukannya TAP MPRS No. XXV tahun 1966, PKI sebagai partai politik sudah tidak memiliki eksistensi lagi di Indonesia.

 
  
 Daftar Pustaka

[1] . Nuruddin Hady, Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi, Setara Press, malang, 2010, hlm. 113

   

[2] . Ridwan Saidi, Sekitar tuntutan Rakyat kembali ke UUD 1945, jakarta, 2006, hlm. 10

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun