Payung Hukum  Calon Tunggal
Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2019Â
Pada Pemilu 2019, Persyaratan Pencalonan Presiden/Wakil Presiden  mengacu pada perolehan suara Pemilu sebelumnya yaitu memiliki 20 persen Kursi DPR atau 25 persen Perolehan suara sah Nasional, sehingga di dalam  mengajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu harus  berkoalisi sebab tak satu pun Partai Politik Peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan perolehan kursi ataupun perolehan suara sesuai dengan syarat pencalonan yang telah ditetapkan.
Paragraf 1
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Pasal 221
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai PolitikÂ
Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(UU Nomor 7 Tahun 2017)
Hasil dari berbagai Lembaga Survey kurun waktu Januari s.d April 2018 menempatkan 2 (dua) nama yang selalu unggul dalam survey, juga elektabilitas kedua nama itu jauh melebihi para kandidat lain yang ikut disurvey, Â jika saja kedua nama yang selalu unggul dalam survey kemudian membuat keputusan politik yang mengejutkan yaitu berkomitmen menjadi Pasangan Calon bersama-sama, maka akan besar kemungkinan Pemilihan Umum 2019 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden hanya diikuti 1 (satu) Pasangan Calon saja.