Mohon tunggu...
Paber SC Simamora
Paber SC Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Pejuang konsistensi dan Kepatuhan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Mengenal "Sainte Lague", Aturan Penetapan Kursi Partai Politik Pemilu 2019

22 Agustus 2017   12:07 Diperbarui: 24 April 2019   16:11 73995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu  baru saja disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Undang undang tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017, sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden.

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019, ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi, Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan  Kabupaten/Kota, status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.

 Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan  metode "Sainte Lague".

 Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017,  metode ini  ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte-Lague tahun 1910.

Selama ini  Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.

Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari Jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia, kemudia tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.

Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU  7 Tahun 2017. 

Pasal 420 UU Pemilu
Pasal 420 UU Pemilu
Suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat, jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.

Sebagai contoh, model perhitungan dengan cara ini akan disimulasikan pada Hasil Pemilihan Umum DPRD kabupaten Tahun 2014 di Daerah Pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

data statistik
data statistik
Dari hasil simulasi untuk Pemilu 2014 di Humbang Hasundutan dimana terdapat alokasi kursi sebanyak 12, maka perolehan kursi berturut-turut berdasarkan peringkat nilai terbanyak adalah 1.GOLKAR 2. GERINDRA 3. HANURA 4. NASDEM 5.GOLKAR  6.PDIP  7.PKB  8.DEMOKRAT 9.GERINDRA  10.GOLKAR  11.HANURA  12. PAN

Berbicara dari sisi efektifitas dan juga estetika saat rekapitulasi, dibandingkan dengan sistem Kuota/BPP, model sainta lague lebih representatif jika digunakan pada saat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, hasil perolehan suara tiap partai akan terbagi otomatis dan didapatkan peringkat / urutan tertinggi sampai terendah tanpa melakukan perhitungan untuk mencari BPP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun