Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menjaga Komitmen sebagai Pejuang dan Pelaku Pemberdayaan

15 Mei 2019   22:54 Diperbarui: 15 Mei 2019   23:07 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arjuna (Tenaga Ahli P3MD - PID Kabupaten Simalungun - SUMUT)

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,  perilaku,  kemampuan,  kesadaran,  serta  memanfaatkan  sumber  daya melalui  penetapan  kebijakan,  program,  kegiatan,  dan  pendampingan  yang  sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Undang-undang  Desa  menghadirkan  istilah  pendampingan,  sebuah  istilah  di  lingkup kerja  birokrasi  yang  relatif  tidak  biasa.  Dalam  lingkup kerja  birokratik  lebih  dikenal istilah  bimbingan,  pembinaan  dan  pengawasan.  Ketiga  istilah  tersebut  menunjukkan konteks  hubungan  yang bersifat  struktural.  Ada  stratifikasi  kewenangan  yang  jelas untuk  menentukan  siapa  yang  harus  membimbing  dan  siapa  yang  harus  dibimbing.                                               

Seorang pendamping, termasuk dalam kerangka UU Desa, adalah  seorang  yang  datang  dari  luar  desa  atau dari dalam desa itu sendiri dengan  misi utama  menjadi  bagian  (live with) dari masyarakat desa. Untuk itu di samping komitmen, keterampilan utama yang dibutuhkan seorang pendamping adalah melakukan  adaptasi  sebeum  kemudian  mampu  memfasilitasi  dan  mengintegrasikan gagasan  dan  kepentingan  masyarakat  desa  ke dalam satu  tujuan  bersama.

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa Pendampingan  Desa  adalah  kegiatan  untuk  melakukan  tindakan pemberdayaan  masyarakat  melalui  asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Pendampingan desa dilakukan oleh pendamping yang salah satunya adalah Pemdamping Desa, yang bertugas  mendampingi  Desa  dalam  penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Menurut Arjuna, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Proram Inovasi Desa (PID) Kabupaten Simalungun bahwa tugas dan peran pemdamping desa sangat penting, oleh karena itu harus menjaga komitmen sebagai pejuang dan pelaku pemberdayaan. Komitmen pendamping desa dalam pemberdayaan harus mampu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya untuk menjadikan Desa yang Maju, Kuat, Mandiri dan Sejahtera. Pendamping desa harus menjadi agen perubahan bagi desa dan masyarakat

Pendamping Desa juga harus menjaga profesonalitas sesuai SOP, menjaga marwah pelaku pemberdayaan serta tetap belajar meningkatkan kapasitasnya sebagai pendamping professional. Pendamping  memang  bukan  manajer  yang  memiliki  kewenangan  untuk menentukan,  tetapi seorang  pendamping  adalah  fasilitator  yang  dituntut  memiliki perspektif  dan  kemampuan  kerja  manajerial.  Tugas  manajemen  merupakan tugas pendamping untuk mengorganisir atau menggerakkan pelaku, terutama masyarakat di desa-desa,  untuk  memahami  pentingnya  proses Pembangunan  Perdesaan sebagai  suatu  kerja  organisasi.  Dalam  kerangka  itu  manajemen  merupakan  suatu keterampilan  memfasilitasi peningkatan  kemampuan,  utamanya  masyarakat  di  desa-desa  dalam  satu  kawasan  untuk  bisa  melakukan  kerja  sinergis  sesuai  dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sejalan dengan itu maka wilayah tugas manajemen seorang  pendamping  diantaranya  adalah  aspek pemberdayaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun