Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Makna Sumpah Pemuda Bagi Pendamping Desa

26 Oktober 2018   22:30 Diperbarui: 27 Oktober 2018   00:23 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia, merupakan keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". 

Bagi seorang pemuda maupun generasi muda hari Sumpah Pemuda adalah momen bagi kita untuk lebih meningkatkan jiwa yang berkakarter kebangsaan, seperti cinta tanah air, disiplin, dan pantang menyerah seperti yang telah dicontohkan oleh para pemuda atau pejuang kita. Menilik apa yang terjadi di masa kini, mungkin cukup memperihatinkan, bagaimana hari Sumpah Pemuda hanya dijadikan sebagai perayaan belaka.

Setiap tahun, hari sumpah pemuda selalu disemarakkan oleh berbagai kegiatan, mulai dari menggelar upacara bendera di instansi-instansi, pemberian penghargaan, dan kegiatan lainnya yang menunjukkan semangat kepemudaan. 

Pemerintah telah menetapkan tema Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018 kali ini adalah "Bangun Pemuda Satukan Indonesia", bermakna pentingnya pembangunan kepemudaan untuk melahirkan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpnan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu apa makna Hari Sumpah Pemuda bagi Pendamping Desa..?

Sebagai Tenaga Pendamping Profesional, pendamping desa memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun bangsa karena punya tugas yang sangat mulia yaitu mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa yang merupakan amanat Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa: "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".

Dalam Undnag-Undang Desa jelas disebutkan bahwa pelaksanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda bagi Pendamping Desa harus satukan tekad dan gelorakan semangat untuk membangun bangsa dari Desa mewujudkan Desa yang kuat, maju dan mandiri menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Salah satu implementasi dari Undang-Undang Desa adalah kebijakan Program Dana Desa, yang merupakan salah satu Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran atau desa. Hasil pemanfaatan Dana Desa 4 tahun pemerintahan Jokowi -- JK, Dana Desa telah diserap untuk membangun berbagai infrastruktur yang menunjang produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Dana Desa yang diberikan pemerintah dapat mengatasi kemiskinan dan ketimpangan, menurunkan jumlah desa tertinggal, menangani stunting.

Keberhasilan Program Dana Desa tidak terlepas dari peran Pendamping Desa untuk membebaskan Desa dari kemiskinan dan mewujudkan kemandirian, hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat Rapat Koordinasi dengan Pendamping Desa di Deliserdang, Sumatera Utara pada tanggal 8 Oktober 2018. Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa "penggunaan Dana Desa diperluas, selama 3 tahun ini fokus pada infrastruktur desa, tapi kedepan untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM), dan Pengembangan Ekonomi Rakyat melalui BUMDES".

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dalam setiap arahannya selalu menyampaikan bahwa Pendamping Desa harus bergandengan tangan tulus ikhlas berjuang, mengabdi Desa Membangun Indonesia dan banggalah jadi Pendamping Desa. #PendampingDesaKuat.

*) TPPI Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun