Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TPPI Pakpak Bharat Fasilitasi Pelatihan KPMD di Desa Maholida

3 Juli 2018   15:26 Diperbarui: 3 Juli 2018   15:41 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Pakpak Bharat memfasilitasi kegiatan peembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Maholida Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Selasa 3 Juli 2018.

Kegiatan yang dikemas dlam bentuk pelatihan bertutjuan untuk menyiapkan kader-kader desa untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Urusan Pemerintahan Desa Maholida Bapak Efendi Manik mewakili Kepala Desa, turut memberikan sambutan Ketua BPD Desa Maholida Bapak Muk En Anak Ampun. Sedangkan dari TPPI hadir memfasilitasi antara lain Pendamping Lokal Desa (Karta Tumangger), Pendamping Desa Pemberdayaan (Riyanto Tambun), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (Diki Siagian), Tenaga Ahli Kabupaten (Mordahai Hutabarat dan Arjuna).

dokpri
dokpri
FOKUS pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. ( pasal 4 Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan) oleh karena itu KPMD adalah sebuah institusi kader lokal yang dibentuk secara mandiri oleh warga untuk memperhatikan isu-isu desa, serta sebagai wadah representasi dan partisipasi mereka untuk memperjuangkan hak dan kepentingan maupun kewajiban warga desa.

Pelatihan dilaksanakan selama 1 (satu) hari diikuti Kader Pemberdyaan dan Kader Teknik, Mordahai Hutabarat menjelaskan bahwa secara umum KPMD bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong. 

Ditambahkan oleh Arjuna (TA-PP) KPMD diharapkan dapat mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian. Semoga KPMD Desa Maholida dapat mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa apalagi perencanaan pembangunan desa akan segera dilaksanakan melalui Musdes RKPDes 2019.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun