Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakpak Bharat Terapkan Sistem Padat Karya Tunai dalam Pembangunan Desa

20 Mei 2018   00:05 Diperbarui: 20 Mei 2018   03:33 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabupaten Pakpak Bharat Terapkan Sistem Padat Karya Tunai dalam Pembangunan Desa

Padat Karya Tunai adalah pola atau skema baru dalam pelaksanaan Dana Desa; terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dengan memadukan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan secara langsung tunai (secara harian atau mingguan), sehingga dapat meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

"Saya meminta agar Kementerian atau Lembaga yang memiliki program di desa dikordinasikan lagi, baik dari segi perencanaan maupun anggaran pembiayaan. Sehingga programnya betul-betul berdampak pada upaya untuk MENEKAN KEMISKINAN dan MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN", inilah arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa pada Jumat (3/11 2017).

Menindaklanjuti arahan Presiden terkait Kebijakan Padat Karya Tunai di Desa, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu dan Kemendes PDTT menetapkan kebijakan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB 4 Menteri) tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 . Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa.

 Pakpak Bharat terdiri dari 8 kecamatan dan 52 desa, salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang sangat komit dengan pembangunan desa menyambut posiif Kebijakan Presiden Joko Widodo, apalagi Program Padat Karya Tunai sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat, antara lain:

  • Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Yang Berkualitas Yang Berbasis Pada Sumber Daya Alam Lokal
  • Meningkatkan Derajat Kesehatan Melalui Pelayanan Dan Fasilitas Kesehatan Yang Prima Terutama Untuk Ibu Dan Anak Dalam Mewujudkan Generasi Emas Pakpak Bharat.
  • Mengembangkan Infrastruktur Untuk Mendorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperlancar Aksesibilitas Antar Wilayah Serta Meningkatkan Pemanfaatan Teknologi Dan Informatika Secara Luas.

Tema Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 "Memantapkan Pembangunan Infrastruktur Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah dan Pemerataan Pembangunan" menselaraskan dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan mengakomodir kebutuhan pemerintah desa. 

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menerapkan SKB 4 Menteri dalam Pembangunan Desa sebagai implementasi UU Desa.

Dalam SKB 4 Menteri beberapa hal penting yang harus dilakukan adalah:

  • Penguatan Pendamping Profesional untuk mengawal pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.
  • Pemusatan kembali (Refokusing) penggunaan Dana Desa sesuai kebutuhan dan prioritas desa.
  • Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa dimna paling sedikit 30% digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa.

Untuk mengimplementasikan Program Padat Karya Tunai di Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten melalui OPD yaitu Dinas PMD Kabupaten Pakpak Bharat bersama Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kemendesa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengikuti Rapat Koordinasi P3MD Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk peningkatan kapasitas tentang Program Padat Karya Tunai pada tanggal 1-3 Maret 2018.
  • Menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pendamping dilaksanakan oleh Dinas PMD Kabupaten Pakpak Bharat untuk penguatan dan peningkatan kapasitas pendamping kbususnya Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa pada tanggal 12 April 2018.
  • Menyelenggarakan Sosialisasi Padat Karya Tunai Dana Desa di Tingkat Kabupaten dan merumuskan langkah-langkah percepatan Padat Karya Tunai pada tanggal 9 Mei 2018.
  • Pembentukan Tim Fasilitasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai yang bertugas memfasilitasi desa mempercepat pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai pada tanggal 14 Mei 2018.
  • Sosialisasi di Tingkat Desa sekaligus peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk Padat Karya Tunai, dilakukan di 8 Kantor Camat di damping oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 15-18 Mei 2018.
  • Memfasilitasi Musyawarah Desa untuk pelaksanaan Refokusing RAB, Perubahan, RKPDesa dan Perubahan APBDesa tahun 2018 dilaksanakan di setiap Desa (52 Desa) pada tanggal 16-25 Mei 2018.
  • Melakukan Pembinaan dan Penmgawasan Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai

Melalui langkah-langkah diatas diharapkan percepatan pelaksanaan padat karya tunai dana desa di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dipercepat, sehingga Peraturan Desa Perubahan APBDes Tahun 2018 selesai pada akhir bulan Mei 2018, dan pada awal bulan Juni Dana Desa Tahap II Tahun 2018 dapat disalurkan ke RAKDesa.

Melalui kebijakan Padat Karya Tunai di Desa akan berdampak pada terjangkaunya masyarakat desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial ekonomi. Turunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran di pedesaan. Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Pakpak Bharat.

Terimakasih Pak Presiden Joko Widodo, Terimakasih Pak Menteri Desa Eko Puto Sandjojo, dan Terimakasih Dana Desa.

Salam Berdesa...., Njuah Njuah.

Arjuna, SP*

*) Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Pakpak Bharat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun