Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Eko Putro Sandjojo: Sang Motivator Desa

27 November 2017   01:04 Diperbarui: 27 November 2017   01:13 3601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu utama pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membangun kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat dalam memamfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang tersedia dilingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. 

Namun upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga untuk membangun jiwa kemandirian masyarakat agar berkembang dan mempunyai motivasi yang kuat dalam berpartisipasi dalam proses pemberdayaan. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan dan ketidakberdayaan.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh bapak Marwan Ja'far.Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Bapak Eko Putro Sandjojo. Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kehadiran Eko Putro Sandjojo menjadi magnet dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 3 tahun UU Desa sudah dirasakan masyarakat dan desa atas capaian dan manfaat implementasi undang-undang tersebut. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, inilah tujuan program nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Hampir setiap hari berita tentang desa selalu menjadi isu dan trend topic, tidak terlepas dari motivasi pemimpin.

Dialah sang motivator, Eko Putro Sandjojo, sejak tanggal 27 Juli 2016 ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Pria kelahiran Jakarta 21 Mei 1965 lulusan S1 Teknik Elektro di University of Kentucky, Lexington, Amerika Serikat pada tahun 1991. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 di tanah air dengan gelar Master of Management Administration (MBA) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia atau yang sering disingkat IPMI. Ia juga sempat mengikuti pelatihan kepemimpinan dalam pembangunan pasca konflik pada tahun 2000 di Universitas PBB, Aman, Yordania. Baginya, "seorang pemimpin tidak bisa mengambil alih langsung pekerjaan anak buahnya karena hasilnya tidak akan maksimal. Hal tersebut menjadi kesalahan seorang pemimpin karena sang pemimpin harus mampu mempersiapkan anak buahnya bekerja dengan baik dan sempurna".

Kualifikasi Eko terbilang sangat mumpuni, namun sederhana dan bersahaja yang menjadi motivasi bagi siapa saja, dan menjadi kebrhasilan beliau dalam memimpin Kementerian Desa PDTT. 3 tahun UU desa dengan capaian dan manfaatnya menjadi tonggak sejarah dalam pembangunan di Indonesia. Salam berdesa...!!! Desa Membangun Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun