Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siswi SMA yang Hina Palestina di Medsos Dikeluarkan dari Sekolah, Mas Nadiem dan KPAI Apa Kabar?

19 Mei 2021   12:40 Diperbarui: 19 Mei 2021   21:09 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswi SMA yang hina Palestina di medsos membuat pernyataan maaf. Foto: Antara

Padahal saat ini kita masih duduk di bulan Syawal setelah kemarin melangsungkan prosesi bermaaf-maafan, tapi kasus penyimpangan yang menampar wajah pendidikan Indonesia kembali berdatangan.

Di tengah kedukaan yang dirasakan segenap umat manusia di seluruh dunia gegara bencana kemanusiaan yang menimpa Palestina, negara kita juga ikut berduka akibat aksi kontroversial sekolah yang mengeluarkan siswi SMA.

Diketahui, siswi yang bersekolah di salah satu SMA di Bengkulu Tengah ini terpaksa harus dikeluarkan dari sekolah sebagai buah dari tindakannya yang menebar ujaran kebencian alias hinaan terhadap Palestina.

Sebelumnya, siswi yang sekarang sedang duduk di kelas XI ini mengunggah video kata-kata kotor dan kemudian viral di media sosial pada 15 Mei 2021. Videonya mendapat kecaman dari segenap netizen syahdan berbuntut panjang melalui proses hukum.

Gambar oleh hosny salah dari Pixabay 
Gambar oleh hosny salah dari Pixabay 

Alhasil digelarlah rapat internal oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah (komite wali kelas hingga pengawas sekolah) yang berkesimpulan bahwa siswi terkait terpaksa dikeluarkan dari sekolah.

"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," ucap Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto menerangkan bahwa perkara proses yang dilakukan dengan restorative justice ini sudah selesai setelah kemarin siswi SMA pembuat video hina Palestina menyampaikan ucapan minta maaf, juga melalui video.

Memang benar bahwa ketika kita bersandar pada restorative justice, maka tindakan penyelesainya tidak selalu berakhir dengan pidana.

Hanya saja, situasinya menjadi agak berbeda ketika sosok yang terkena kasus adalah seorang pelajar. Terang saja, selain melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, sekolah juga punya tanggung jawab untuk mendidik siswa-siswinya.

Artinya, sebelum kasus penyimpangan yang dilakukan oleh siswa berakhir dengan pidana maupun keputusan lain seperti dikeluarkan dari sekolah, perlu diadakan kegiatan pembinaan terlebih dahulu dari guru BK.

Ilustrasi Guru BK melakukan pembinaan kepada siswa. Foto: diy.kemenag.go.id
Ilustrasi Guru BK melakukan pembinaan kepada siswa. Foto: diy.kemenag.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun