Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengapa CPNS Formasi Guru (Harus) Diganti PPPK?

30 Desember 2020   10:52 Diperbarui: 31 Desember 2020   08:48 4029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Gegara hasil tes langsung tampak di depan mata sepersekian detik setelah tes selesai, segenap praduga bahwa tes CPNS itu tidak murni segera tergusur. Alhasil, semakin semangatlah teman-teman untuk belajar dan menyelami trik tes agar bisa lulus di waktu selanjutnya.

Tetapi, hari ini, profesi PNS sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Rencana pemerintah, pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti guru, tenaga kesehatan, dokter, dan lain sebagainya akan segera dialihkan menjadi PPPK.

Apakah setelah ini akan timbul kesan bahwa pemerintah seakan "menghalangi" cita-cita para sarjana untuk menjadi PNS?

Entahlah. Yang jelas, PNS pasti masih dibutuhkan oleh negara, terutama untuk hal-hal yang berbau teknis dan administratif.

Mengapa CPNS Khusus Formasi Guru (Harus) Diganti PPPK?

Pada Februari 2020 lalu, sebenarnya aroma pergantian CPNS khusus formasi guru dan tenaga pelayanan publik menjadi PPPK sudah tercium. Waktu itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerangkan bahwa daerah di Indonesia saat ini lebih membutuhkan PPPK daripada CPNS.

Beliau juga mencontohkan perbandingan PNS dan PPPK di Amerika yang perbandingannya berkisar 30:70. Lebih banyak PPPK, tetapi PPPK haknya sama seperti PNS.

Sekarang, contoh tersebut rencananya akan diterapkan oleh pemerintah. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, selain membandingkan persentasi PNS di negara lain Bima juga berujar bahwa CPNS yang ada selama ini suka pindah-pindah lokasi alias mutasi.

Hal tersebut tentunya akan mengganggu sistem distribusi guru secara nasional serta mengakibatkan pemerataan penyaluran guru ke seluruh Indonesia tidak pernah menemui keniscayaan.

Memang tidak bisa kita mungkiri, sih. Sejatinya permasalahan pemerataan guru maupun tenaga pelayan publik berstatus PNS merupakan perihal yang cukup kompleks. Perlu ada koordinasi yang matang antara BKD dengan BKN, terutama dari sisi analisa kebutuhan pegawai dan formasi.

Dan pada kenyataannya, berapapun formasi PNS yang diajukan daerah, belum tentu juga akan di-acc 100% oleh pemerintah pusat. Tentu, pertimbangan ketersediaan APBN juga masuk ke dalam kajian.

Syahdan, bagaimana dengan persoalan CPNS yang ingin segera mutasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun