Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kurikulum Darurat ala Kemenag Sudah Terbit, Kemendikbud Kapan?

26 Mei 2020   20:34 Diperbarui: 27 Mei 2020   03:00 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020). (AFP/RICKY PRAKOSO via KOMPAS.com)

Tak banyak suara, tiba-tiba saja pihak Kementerian Agama memberikan kabar baik untuk siswa dan guru pada jenjang pendidikan Madrasah. Kabar baik itu bernama Kurikulum Darurat bagi Madrasah.

Ya, baru saja Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Disebut darurat karena gelaran pendidikan kita nantinya belum akan terlepas dari wabah Covid-19.

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, panduan ini  berlaku untuk jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Sepertinya pihak Kemenag memang sudah gerak cepat dibandingkan dengan Kemendikbud. Bahkan, per tanggal 30 April 2020 lalu Kamaruddin Amin selaku Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam sudah menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah TA 2020/2021.

Kalender Pendidikan yang sejatinya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 ini juga sudah menuliskan bahwa semester ganjil akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Artinya, biarpun keberadaan Covid-19 masih meresahkan, tidak semata-mata wabah ganas ini bisa mengubah tahun ajaran baru 2020/2021.

Terang saja, secara konseptual pembelajaran memang tetap bisa dilaksanakan dengan daring alias pembelajaran jarak jauh. Meskipun gelaran pendidikan amat berbeda dengan kondisi biasa, rasanya itu tidak mengurangi keinginan lembaga untuk melayani siswa.

"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," begitu pesan Umar.

Karena fokus utamanya adalah pengembangan karakter, maka setiap satuan pendidikan tetap dapat mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif walaupun hanya dimulai dari rumah.

Menurut Umar, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian. Sebenarnya untuk mengukur efektif atau tidaknya pembelajaran di tengah pandemi terlalu rumit. Hanya saja, menggelar pembelajaran secara mantap dan optimal tetap dapat diwujudkan.

Saat melihat isi Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah yang diterbitkan oleh Kemenag, saya berpandangan bahwa kurikulum yang disajikan cukup sederhana dan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai prioritas utama.

Nantinya, pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah. Artinya, daerah yang termasuk zona merah alias bahaya hanya bisa menggelar pembelajaran via virtual.

Sedangkan zona hijau alias aman dapat menggelar pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Tambah lagi, sebagai seorang guru saya juga menilai bahwa kurikulum ini sudah seperti ubi rebus yang siap saji, dalam artian sudah siap untuk disantap oleh para guru, sekolah, maupun pemangku kepentingan.

Terang saja, di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sudah dicantumkan konsep kurikulum darurat, prinsip pembelajaran masa darurat, materi, media, dan sumber ajar, serta pengelolaan kelas.

Selain itu, disajikan pula langkah-langkah kegiatan pembelajaran masa darurat dan penilaian hasil belajar. Artinya, sudah sama persis dengan RPP, kan? Maka dari itulah, tidak sulit kiranya bagi para guru di lingkungan Madrasah untuk menerapkannya.

Kurikulum Darurat Ala Kemendikbud, Kapan Terbit?

Kementerian Agama sudah keluarkan kurikulum, agaknya kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Mas Nadiem juga perlu mengambil ancang-ancang untuk menerbitkan kurikulum.

Seingat saya, dulu di awal-awal pandemi Mas Nadiem pernah mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kemendikbud sedang merancang kurikulum darurat. Walaupun bukan jadi prioritas, KPAI, organisasi pendidikan, serta beberapa pengamat pendidikan juga ikut mendesaknya.

Mungkin di awal-awal corona melanda, kurikulum darurat bukanlah prioritas. Tapi, seiring dengan semakin liarnya wabah, rasanya Kemendikbud memang perlu menerbitkan panduan belajar. Bukan sekadar metode mengajar, melainkan juga kurikulum.

Terang saja, kurikulum darurat bisa menghapus kebingungan yang selama ini melanda para guru, siswa, orang tua hingga dinas pendidikan di daerah. Apalagi saat ini keputusan masuk sekolah masih samar, tambahlah bingung para pelaku pendidikan.

Memang, pembukaan kembali sekolah di tengah wabah bukanlah prioritas. Tapi, seiring dengan tibanya kita pada tahun ajaran baru 2020/2021, bukankah kegiatan pembelajaran harus tetap berjalan?

Tentu saja, penundaan tahun ajaran baru kiranya akan mengakibatkan kekacauan di kubu siswa. Masa iya mereka harus tambuh 1 semester untuk daftar sekolah dan naik kelas?

Lagi-lagi ini adalah salah satu pertimbangan yang butuh keputusan gerak cepat. Soal pembukaan sekolah, mungkin bisa dikaji lagi sembari memaksimalkan metode dan media pembelajaran yang ada. Tapi soal kurikulum, kiranya dapat diputuskan dengan segera.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun