Mari sejenak kita kembali kepada pengertian kaya rujukan KBBI. Pengertian pertama, kaya berarti banyak uang (harta). Sebutannya miliuner atau jutawan. Namun, setelahnya muncul ungkapan kata kaya yang didekatkan dengan hati. Kaya hati, yang berarti pemurah atau dermawan.
Apa maknanya? Secara tidak langsung, KBBI saja sudah meminta kita, menyuruh kita yang kaya untuk bersikap dermawan dan pemurah. Jika saja Pak Menteri peka dengan ini, kiranya lebih baik diusulkan kepada semua yang kaya untuk segera perbanyak sedekah.
Tapi, nyatanya yang kaya makin kaya dan penuh kemewahan, sedangkan yang miskin makin miskin karena pemerintah salah jamah.
Bagaimana tidak, hanya untuk mendapatkan gas melon misalnya. Beberapa orang memilih dan mengakui dirinya miskin hanya untuk menikmati dan malas rugi.
Ini pula berlaku untuk segala jenis kebijakan bantuan lainnya. Jika salah jamah, tentu saja yang miskin makin melarat.
Kadang, kita mestinya malu terhadap orang-orang sederhana yang pada hari-hari tertentu membuka lapak makan gratis untuk orang-orang miskin. Kenapa saya bilang sederhana? Jujur saja, rumahnya biasa saja, mobil tidak punya dan kerjanya juga bukan sebagai pejabat.
Sedangkan yang punya mobil dan rumah mewah? Seenaknya saja buang makanan. Beli banyak, tapi buangnya juga banyak. Nafsu saja yang dipikirkan.
Barangkali, dengan munculnya usulan Pak Menteri ini, orang kaya akan semakin bangga dan sebaliknya, orang miskin akan semakin dipandang rendah.
Maka dari itulah, daripada memunculkan fatwa nikah kaya miskin, mendingan Pak Menteri ajak yang kaya untuk bergiat diri bersedekah.
Bukan untuk menghabiskan harta, sedekah sangat berguna untuk membersihkan harta, mengurangi nafsu serakah dan meningkatkan rasa empati alias peduli sesama.
Untuk apa kaya jika tak ada maslahatnya bagi orang lain. Toh, harta tidak dibawa mati. Biarpun ikut dikuburkan, harta tidak akan sedikitpun bisa menerangi kubur. Kecuali tadi, sedekah.
Dari banyaknya harta, ada hak orang-orang miskin di sana. Hak mereka bukan untuk dinikahi melainkan untuk dizakati. Sedikit saja, Islam mengatur hanya 2,5% dari penghasilan yang wajib untuk disedekahkan.