Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Batas Umur Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, tapi Kok Setengah Hati

12 September 2019   23:05 Diperbarui: 19 April 2021   14:19 9419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Tegang Peserta CPNS 2018 Menjelang Tes. (UPT BKN Bengkulu/@bknbengkulu)

Saya pula tak bisa menyalahkan teman karena di awal tahap pendaftaran online, sistemnya menerima. Tapi, di tengah jalan menuju akhir barulah sistem itu menolaknya. Lagi-lagi jika sistemnya menolak dari awal tahap, kita bisa lapang dada tanpa harus sakit dahulu.

Batas Umur Jadi 40 Tahun, Tapi Hanya Untuk Posisi Tertentu
Dilansir dari menpan.go.id, telah terbit Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 yang berisikan tentang dengan persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada 6 pada posisi khusus seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Khusus 6 posisi atau jabatan ini bisa tetap melamar CPNS hingga batas umur 40 tahun, dengan syarat harus memiliki pendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3). Dan Khusus untuk dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara sesuai UU tentang Guru dan Dosen.

Lebih lanjut, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

Kebijakan Masih Setengah Hati
Berdasarkan kebijakan ini, timbul beberapa pertanyaan yang berlampiskan harapan:

"Kenapa formasi guru tidak mendapat tambahan 'jatah umur' untuk mendaftar CPNS?"
"Kenapa hanya posisi 'itu' saja yang diperpanjang batas umurnya, kan sudah punya prospek kerja lebih baik?"

Barangkali, karena sudah ada PPPK alias PNS kontrak sehingga penambahan batas umur untuk formasi guru tidak diperlukan. Padahal, jika kita menilik asas-asas kebijakan, opsi penambahan formasi guru sangat baik untuk mencapai tingkat pelayanan publik di bidang pendidikan.

Terang saja, di tahun 2019 Kemendikbud menyatakan bahwa Indonesia kekurangan hingga 707 ribu guru dari total SD, SMP, dan SMA. Angka itu cukup fantastis dan butuh pemenuhan secara mendesak. Dan di saat itu pula pemerintah mengkhususkan perpanjangan batas umur pelamar CPNS yang sejatinya bukan untuk guru.

Agaknya, mereka yang sudah bergelar spesialis, S2 bahkan S3 memiliki prospek pekerjaan yang lebih baik dibandingkan para guru honorer. Misalnya saja, ada seorang guru/dosen yang sudah bergelar S2/S3 melamar pekerjaan di sekolah swasta. Tentu mereka mempunyai peluang besar untuk diterima, dan dapat langsung diberikan jabatan fungsional. Bahkan, mereka juga bisa melamar sebagai Dosen kontrak sebagai kerja sampingan.

Beda dengan guru honorer yang mungkin sudah punya pengalaman mengajar 5-10 tahun. Mereka yang berbekal pengalaman "lama" dan melamar ke sekolah lain, belum tentu ada tawaran untuk mendapat tugas tambahan.

Diterima pun mereka sudah beruntung. Meskipun lagi-lagi problematika utamanya adalah gaji. Jika sekolah itu menerapkan 6 hari kerja, tentu guru honorer bisa mencari pendapatan lain untuk menunjang hidupnya.

Beda hal jika sekolah itu sistem full day, guru honorer akan pontang-panting untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Beruntung bagi guru honorer yang belum menikah, mereka masih kuat, fresh, dan lincah dalam mencari peluang kerja sampingan. Mengajar bisa jadi hanya untuk menambah pengalaman dan mengamalkan ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun