Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Sejak Kapan Aku Jadi Pelangganmu!"

8 September 2019   21:16 Diperbarui: 8 September 2019   21:50 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kumpulan Tangkapan layar dari pesan seluler. (dokpri)

sumber: OJK Indonesia
sumber: OJK Indonesia
Seperti yang terlansir dalam Kompas.com serta situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita dapat melaporkan SMS "menganggu" seperti ini ke Layanan FCC OJK di nomor 1-500-655 atau menangkap layar SMS tersebut dan mengirimkannya ke alamat e-mail: konsumen@ojk.go.id.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK akan mengoordinasikannya dengan KOMINFO sebagai pihak yang memiliki otoritas di bidang kepemilikan nomor seluler. Cara ini dilakukan agar mengurangi potensi SMS yang sama pada nomor ponsel orang lain.

Hanya saja, cara ini agaknya tak kunjung mengurangi SMS yang masuk kepada nomor ponsel yang sama. Jika SMS menganggu ini dibaca oleh kita-kita yang sudah ada bekal literasi, tak masalah. Yang bermasalah adalah jika SMS ini dibaca oleh teman-teman dan kerabat kita yang masih awam literasi.

Setidaknya, perlu ada sosialisasi berkelanjutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Akan sangat bahaya jika sampai kita tergoda untuk melakukan transfer "gelap", ataupun termakan promo-promo pinjaman online. Inilah sebenarnya yang di incar oleh tukang SMS gelap ini, yaitu orang-orang yang sedang kepepet dan minim pengetahuan.

Jangan Menyebar Nomor Kontak "Sembarangan"

Dari mana mereka para penyebar SMS gelap ini dapat nomor kita, jika tidak kita sendiri yang mempublikasikannya. Hebatnya, perkembangan media digital ini seakan menggoda kita untuk menyebarkan data pribadi seperti nomor kontak.

Niatnya tidak lain adalah untuk menambah teman dunia maya, promosi barang jualan, promosi pulsa, hingga promosi untuk dicarikan teman curhat. Sesekali wajar, mungkin karena kontak HP kita hilang semua, atau kartu ponsel kita sudah di blokir.

Jika nomor HP kita disebarkan ke status WA maupun Instagram, mungkin masih lebih aman, karena yang bisa melihatnya hanyalah orang yang menyimpan nomor kita, dan orang yang mem-follow akun kita. Tentu saja selama teman kita tidak iseng menyebarkannya ke orang lain.

Beda hal jika kita sebar melalui status Facebook. Dibandingkan media sosial lainnya, Facebook cenderung lebih bermasyarakat dalam dunia maya. Misalkan kita bagikan status nomor baru di laman Facebook, tentu status itu akan muncul di beranda orang lain. Meskipun kita batasi privasi status itu "hanya teman", tetap saja jika teman itu berkomentar akan muncul pemberitahuannya di beranda orang lain.

misalnya Angsa berteman dengan Ayam di Facebook. Angsa lalu share status nomor HP baru. Ayam yang melihatnya langsung memberi like & comment. Nah, notifikasi komentar ini biasanya masih akan muncul di beranda teman-temannya si Ayam, padahal Angsa tadi tidak berteman dengan teman-temannya Ayam.

Selama teman-temannya Ayam tidak usil "kenalan" dengan nomor baru itu tak masalah. Yang bermasalah adalah jika nomor baru tadi dimanfaatkan dan digunakan untuk hal yang tidak-tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun