Mohon tunggu...
Onno W. Purbo
Onno W. Purbo Mohon Tunggu... Penulis -

Rakyat Indonesia biasa. Common Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Filosofi Sederhana Hukum Dunia Siber

13 November 2016   18:33 Diperbarui: 15 November 2016   04:42 1863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. DCEBrief.com

Lebih dari lima belas tahun lalu, saya pernah duduk dan mendengarkan ceramah dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University, Prof Lessig adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw. Bagi yang iseng bisa mencek di google / wikipedia tentang Prof. Lessig ada di sini.

Intinya sederhana sekali, Larry memandang filosofi hukum ada tiga (3) buah:

  1.  Written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
  2.  Unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3.  Hukum dari pembuat manusia :)  contoh Al-Qur'an.

Ketiga jenis hukum berjalan di atas platform tempat kita berpijak. Pada dunia lama, platform tersebut bernama birokrasi, bangunan, dinding, di mana semua proses berjalan sangat lambat dan harus bergantian. Akan sulit di sebuah ruang kuliah, seorang dosen menerangkan sementara para mahasiswanya sibuk ngobrol.

Pada platform lama, hukum no 1, hukum tertulis lumayan effektif untuk digunakan. Jika ada pelanggaran, maka mekanisme penyidikan, pengadilan seringkali digunakan untuk memberikan ganjaran bagi mereka yang melanggar. Proses penyidikan hingga keputusan pengadilan bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan.

Pada platform yang baru dan modern, kita menggunakan server, fiber optik, media sosial, forum, di mana semua proses berjalan amat sangat cepat sekali. Yang menarik, semua proses bisa berjalan secara paralel bahkan bersamaan tanpa saling mengganggu satu sama lain. Seorang mahasiswa dapat dengan mudah berbicara, chatting dengan rekan-rekannya sambil menerima dosen memberikan pelajaran. 

Jika ada pelanggaran, maka mekanisme yang digunakan biasanya adalah hukum adat yang lebih cepat. Ganjaran yang diberikan seringkali berupa sanksi sosial, kadang berupa berita mulut ke mulut, misalnya "jangan pernah percaya kepada dia, karena dia suka menipu". Ganjaran ini lebih dahsyat karena seseorang bisa kehilangan mata pencariannya seumur hidup jika tidak ada orang yang memaafkan kelakuannya.

Di antara ke tiga jenis hukum tersebut, hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat. Hukum no 3 sama sekali tidak bergantung platform dan berlaku pada platform lama maupun baru. Kalau rapor Anda merah, Anda masuk neraka. Kalau rapor Anda biru, Anda masuk surga. Walaupun banyak juga orang yang tidak percaya.

Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum nomor 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :) bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan. Memang itu karakteristik hukum tertulis, yang agak berbahaya jika pemerintah ingin menggunakan hukum no. 1 pada platform yang cepat seperti Internet, karena semua mekanisme yang ada di hukum no. 1 amat sangat lambat sekali.

Sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum nomor 2 unwritten law, nettiquete, kesepakatan pengguna, hukum adat, etika. Ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan dilakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh pada masa lalu di Indonesia seorang pakar IT habis di hujat di internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) 

Contoh lain penggunaan hukum no. 2, adalah teknik flaging pada Youtube atau situs-situs Internet lainnya. Jika ada konten yang tidak di sesuai dengan etika atau norma yang dianut maka para pengguna dapat memberikan flag/tanda pada konten tersebut. Jika flag cukup banyak maka pengelola situs dapat menurunkan atau memblokir konten yang dimaksud. Cara in cukup efektif untuk memblok konten yang tidak baik di situs seperti Youtube dan Facebook.

Kalau mau main secara aman, kita harus bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun