Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Guru - English Teacher (I am proud to be an educator)

Seorang Guru dan Penulis Buku dari kampung di perbatasan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jabatan Kades 9 Tahun, Apakah Jabatan 6 Tahun Sebelumnya Gagal?

26 Januari 2023   09:38 Diperbarui: 26 Januari 2023   11:15 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Kepala Desa di Jakarta menuntut jabatan 9 tahun. Sumber Foto: Parlementaria Terkini

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Tentu ini bukanlah jabatan biasa-biasa saja. Ini adalah jabatan politik yang mana pemilihannya juga melalui Pilkades langsung. Tahapannya mirip dengan tahapan pemilihan kepala daerah dengan berbagai proses kelengkapan administrasi hingga masa kampanye calon kades. 

Secara tidak langsung jabatan kades adalah miniatur jabatan kepala daerah. Setiap kepala desa memimpin satu wilayah pemerintahannya yang didukung oleh para perangkat desa. Jadi, bagaimanapun juga, seorang kepala desa tidak lepas dari kepentingan politik di atasnya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa para calon kades, dalam pemilihan, didukung oleh elit partai politik di daerah dan kepala daerah yang menjabat. Sehingga, ada korelasi langsung antara jabatan kepala desa dengan kekuatan politik di sana.

Jabatan 6 tahun

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 telah mengatur dengan jelas tentang masa jabatan kepala desa yakni selama enam tahun dan selama tiga periode. Hal ini pun telah dipertegas Presiden Joko Widodo (24 Januari 2023) menanggapi aspirasi para kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Presiden perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa dan dipersilahkan bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya di DPR.

Tapi, apakah jabatan 6 tahun selama beberapa tahun terakhir sudah efektif memberikan kesehajteraan bagi warga desa? Bukankah pernah jabatan kepala desa 8 tahun? 

Jabatan 9 tahun, efektifkah?

Pada hari Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, kepala desa melaksanakan aksi demonstrasi di halaman depan gedung DPR RI. Tuntutan mereka adalah meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat 1 untuk direvisi, dengan maksud masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun berubah menjadi 9 tahun. 

Dulu 8 tahun saja diturunkan ke 6 tahun oleh pemerintah dengan pertimbangan yang matang. Sekarang, belum matang jabatan 6 tahun akan menjadi 9 tahun lagi. Sejauh mana efektifitas jabatan 6 tahun ini? Apakah benar-benar tidak efektif dalam melayani warga desa dengan kurun waktu itu? 

Lalu, bagaimana dengan jabatan 9 tahun jika benar-benar terealisasi? Menurut saya, jabatan 9 tahun ini bisa memicu lingkungan politik yang tidak ramah di pedesaan. Tidak menutup kemungkinan akan berdiri kerajaan-kerajaan kecil oleh karena pemerintahan yang begitu lama.

Hmmm..semoga para kades bisa berpikir lebih pada membangun desa dan membuat sejahtera rakyat ketimbang menuntut jabatan 9 tahun yang masih misterius program pelayanan masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun