Mohon tunggu...
Otto Budihardjo
Otto Budihardjo Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Konsultan Pajak | Partner MUC Consulting Surabaya | Pengajar di Vokasi Perpajakan Universitas Brawijaya, Brevet Universitas Muhammadiyah Malang | Pembicara seminar perpajakan. www.konsultanpajaksurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benarkah Terjadi Penurunan Pajak Penghasilan atas Barang Sangat Mewah?

27 September 2019   11:24 Diperbarui: 1 Oktober 2019   09:10 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Belakangan ini beredar di berbagai berita dan media sosial bahwa Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pajak yang disimpulkan berujung pada penurunan pajak penghasilan atas barang sangat mewah. Tidak dapat dihindarkan terjadi perdebatan dan diskusi pro dan kontra atas ketentuan tersebut. 

Benarkah terjadi penurunan pajak penghasilan atas barang sangat mewah? Lebih luas lagi, apakah akan terjadi penurunan potensi pajak penghasilan akibat penerapan ketentuan tersebut? Sebelum berbincang lebih jauh, mari kita lihat perubahan-perubahan yang terjadi sehubungan dengan ketentuan dimaksud. 

Ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan atas penjualan barang yang digolongkan sangat mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah yang berlaku sejak 1 Januari 2009. 

Ketentuan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.03/2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2019 atau berselang sepuluh tahun setelah ketentuan sebelumnya digulirkan.

Ketentuan ini mengatur bahwa atas penjualan barang yang digolongkan sangat mewah, maka penjual dengan status Wajib Pajak badan, harus melakukan pemungutan PPh dari pembeli. 

Bagi pembeli barang tersebut, baik orang pribadi maupun badan, pemungutan PPh tersebut merupakan pembayaran pajak pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dikreditkan pada saat melakukan pelaporan pajak penghasilan pada akhir tahun. 

Pengenaan pajak penghasilan bagi pembeli atas pembelian barang sangat mewah ini digolongkan sebagai PPh Pasal 22.

Perbedaan antara ketentuan lama dan baru tersebut dapat diikhtisarkan dalam tabel sebagai berikut:


Beberapa perubahan atas ketentuan pemungutan pajak penghasilan penjualan barang sangat mewah tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut ini.

Objek Pengenaan

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa terdapat perubahan penamaan dari pesawat udara pribadi menjadi pesawat terbang pribadi. Di samping itu terdapat penambahan objek berupa helikopter pribadi. Perubahan penamaan tersebut kemungkinan untuk menyesuaikan dengan istilah yang digunakan secara bahasa (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun