Mohon tunggu...
OtnasusidE
OtnasusidE Mohon Tunggu... Petani - Petani

Menyenangi Politik, Kebijakan Publik dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pentingnya ASN Bersikap Netral dan "Bermain Cantik" saat Pilkada

17 Februari 2018   12:57 Diperbarui: 18 Februari 2018   14:23 2381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: istimewa | kaltim.tribunnews.com

Siang tadi aku mendapat kiriman foto seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berfoto bareng dengan calon wakil bupati dan pendukungnya. Calon wakil bupati dan pendukungnya tersebut mengangkat jari sesuai dengan nomor urut calon wakil bupati tersebut. ASN yang kebetulan pejabat eselon itu memang tidak mengangkat jari seperti yang lainnya dalam foto tersebut.

Agak miris dengan kejadian ini. Apakah ASN yang kebetulan pejabat itu tidak membaca aturan ataupun surat-surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, Komisi ASN, dan Menpan RB? Jawabnya aku tak tahu yang tahu ya. Hanya diri ASN yang bersangkutan yang paham.

Padahal aturan tersebut sudah jelas. Sudah jelas dan sejelasnya kalau ASN itu diimbau netral dalam politik, mulai dari Pilkada, Pemilihan Legislatif hingga ke Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Apakah dengan peraturan tersebut hak politik ASN dicabut atau dilanggar? Jawabannya tidak, karena mereka masih bisa ikut nyoblos di Pilkada, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Presiden. Hanya, karena mereka adalah pelayan publik, mereka tidak diizinkan berafiliasi dengan kelompok ataupun kepentingan dan juga partai politik tertentu. Mereka harus netral dalam melayani masyarakat kecuali kalau mereka sudah mengundurkan diri ataupun pensiun dari ASN.

ASN. Ilustrasi. I Foto Dokumentasi Pribadi
ASN. Ilustrasi. I Foto Dokumentasi Pribadi
Dalam kontekstual ini, artinya boleh saja sih ASN memiliki kecenderungan untuk memilih si A atau si B, atau si C, atau si D, dalam Pilkada karena masih keluarga ataupun ikatan emosional lainnya. Kecenderungan itu manusiawi. Kalau yang menang masih keluarga dekat ataupun jauh, tentunya yang naik di jajaran birokrasi adalah keluarga dekat atau jauh ataupun simpatisannya. Sekali lagi, ini kecenderungan pasti diizinkan ya. Dan wajar lah.

Lalu bagaimana dengan lelang jabatan? Jangan bicara teori silahkan lihat di lapangan. Walau demikian ini tidak seluruhnya.

Kembali ke ASN yang berfoto yang diduga tahu aturan tetapi pura-pura tak tahu aturan. Paling tidak ini fenomena gunung es, yang tampak di permukaan hanya puncaknya saja sedangkan dasarnya lebih besar lagi.

ASN bisa jadi belajar dari atasannya. Lihat lah di berbagai berita, atasan ASN, bisa bupati, wali kota, gubernur, bila ada kebijakannya yang dikritisi oleh pihak-pihak tertentu, jawaban ngelesnya adalah, "Saya belum menerima pemberitahuannya, belum menerima suratnya, belum dengar. Nanti saya cek dengan petugas yang berwenang".

Jawaban imajiner si ASN kira-kira begini, "Saya diundang. Ada undangan resminya. Saya kan pamong, jadi harus ngemong warga saya. Kalau saya diudang oleh calon mana pun saya akan datang. Saya kan tidak mengangkat jari seperti calon bupati, calon wakil bupati serta simpatisannya. Saya hanya berfoto dengan mereka".

Jawaban imajiner lainnya adalah, "Saya tidak tahu adanya aturan tersebut".

Larangan ASN dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres yang terang benderang I Sumber Bawaslu Sumsel
Larangan ASN dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres yang terang benderang I Sumber Bawaslu Sumsel
Nah, kalau jawabannya seperti itu, saya juga tidak akan tahu bagaimana hukuman yang diberikan oleh Komisi ASN dan Menpan RB. Saya juga tak tahu bagaimana dengan Panwaslu serta Bawaslu.

Satu lagi yang menurutku keren adalah Menpan RB juga mengeluarkan surat bernomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Di situ dijelaskan dan sangat jelas alias terang benderang mengenai aturan ASN yang suami ataupun istrinya nyalon Pilkada dan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun