Mohon tunggu...
Ananto W
Ananto W Mohon Tunggu... Administrasi - saya orang tua biasa yang pingin tahu, pingin bahagia (hihiHI)

pernah bekerja di sektor keuangan, ingin tahu banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siapa Mau Jadi RT, Siapa Mau Jadi RW?

28 Oktober 2021   06:06 Diperbarui: 28 Oktober 2021   06:08 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya waktu kecil pernah dimarahi sama pak RT, saya diancam mau di-pekakei-ke (bahasa sekarang "di PKI kan"). Itu cap yang mematikan di masa awal Orde Baru. Meskipun tahu tentang PKI, umur saya masih Sekolah Dasar, belum bisa ditangkap. RT saya itu sok penting, sok pejabat. Kemudian saya tahu banyak orang tidak suka. Pak RW sendiri waktu itu seorang pensiunan polisi yang di upacara 17an menyebut "Order Baru" berkali-kali.  Jaman itu belum ada viral.

RT dan RW pada masa itu penting untuk dimintai stempel kependudukan. Seingat saya untuk urusan KTP. Warga yang menjabat RT atau RW biasanya orang paling lama di kampung atau kelurahan. Bapak saya pernah menjabat RT karena menjadi penduduk paling senior di sepanjang jalan tempat saya tinggal. Seingat saya tugas yang paling sering dilakukan adalah gotong royong. Utamanya mengecat, bukan - mengolesi pohon dengan air kapur menjelang 17 Agustus dan kerja bakti. 

Setelah saya di jakarta tahun 200a an, RT di tempat saya orangnya oke. Meskipun di Jakarta dia tegas dan efisien waktu. Saya ikut arisan rutin yang entah kenapa saya selalu dapat arisannya giliran terakhir. 

Pak RT itu setiap arisan cuma butuh waktu satu jam. Persis. Setelah satu jam, dia akan menutup arisan dan bilang silahkan yang akan meneruskan dengan ngobrol-obrol. Kami rukun di kampung multi etnis di daerah Jakarta Selatan. Mungki ada yang ingat kawasan itu terkena dampak ledakan gudang amunisi marinir (1984).

Kami kerja bakti, kami tirakatan menjelang 17 an, menghias gapura, karnaval  dan lomba olahraga.  saya mengenang kerukunan itu sampai sekarang. Ketika saya pindah ke kawasan Tangerang Selatan, pak RT nya pernah ngambek. gara-gara seorang ibu rumah tangga minta pohon di depan rumahnya dipotong. Pak RT tersinggung dan marah. dalam masa pandemi pak RW giliran bikin viral dengan kirim ke medsos, kawasan kami ditutup. Jaman sekarang, foto itu tidak berapa lama melesat sampai ke luar negeri.

Jaman sekarang ini jabatan RT dan RW ada gajinya. Tetapi itulah Indonesia. Gaji mereka tidak pernah dikredit ke rekening, setahu saya lho. Bahkan seorang dari kelurahan yang konon bertanggung jawab untuk setor gaji itu, dalam suatu acara silaturahmi buru buru menghilang. Mereka yang bersedia menjabat RT atau RW dipilih warga secara demokratis. Ada kasak kusuk calonnya. 

Saya amati mereka yang suka bersosialisasi, akan menerima jabatan itu dengan senang hati. Tetapi namanya di kawasan yang sudah relatif teratur dan warganya sibuk bekerja, aktivitas rutin berkurang. 

Cuma ada gelar tenda setiap bulan Syawal untuk berkumpul dan main yang lucu-lucu. Itu saja. Di blok tetangga, ada pengaturan yang lebih baik. Tukang sapu, tanda jalan, taman, tempat olahraga diberesi. Tukang sapunya bahkan diberi seragam, diajak piknik.

Menjadi RT atau RW itu tugas sosial. Jepang menerapkannya di jaman menjajah Indonesia dengan konsep tonarigumi. Tujuannya supaya perintah dari Pemerintah dilaksanakan sampai tingkat yang paling kecil. Dengan gaji ala kadarnya, semestinya seseorang berkenan menjadi RT atau RW. Gotong royong, istilah lama, itu semakin luntur. Padahal itu kan salah satu kearifan lokal. 

Salah satunya, bergaul dengan tetangga, berbuat sosial, itu memperpanjang umur, menurut studi Universitas Harvard.

Yang penasaran tentang RT dan RW silahkan baca di bawah ini.

PERATURAN  MENTERI  DALAM NEGERI NOMOR   5   TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN  PENATAAN LEMBAGA  KEMASYARAKATAN

Rukun  Warga,  untuk  selanjutnya  disingkat  RW  atau  sebutan  lainnya  adalah  bagian  dari  kerja  lurah dan  merupakan  lembaga  yang  dibentuk  melalui  musyawarah  pengurus  RT  di  wilayah  kerjanya  yang ditetapkan  oleh  Pemerintah  Desa atau  Lurah. 

Rukun  Tetangga,  untuk  selanjutnya  disingkat  RT  atau  sebutan  lainnya  adalah  lembaga  yang dibentuk  melalui  musyawarah  masyarakat  setempat  dalam rangka  pelayanan  pemerintahan  dan kemasyarakatan  yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Desa atau  Lurah.

Pasal  14 RT/RW  mempunyai  tugas  membantu  Pemerintah  Desa dan  Lurah  dalam  penyelenggaraan  urusan pemerintahan. Pasal  15 RT/RW  dalam melaksanakan tugas  mempunyai  fungsi: a.  pendataan  kependudukan  dan  pelayanan administrasi  pemerintahan lainnya; b.  pemeliharaan  keamanan, ketertiban  dan kerukunan hidup  antar  warga; c.  pembuatan  gagasan  dalam  pelaksanaan  pembangunan  dengan  mengembangkan  aspirasi  dan swadaya murni  masyarakat;  dan d. penggerak  swadaya gotong royong  dan partisipasi  masyarakat  di  wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun